Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyoalisasikan budaya antipungutan liar (pungli) kepada 60 pejabat eselon III dan IV. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari kepolisian, KPK dan Inspektorat DKI berlangsung di Gedung BPRD DKI, Selasa (16/5). Sekretaris BPRD DKI Jakarta Faizal Syafrudin mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU itu diatur larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara menyalahgunakan jabatan secara melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, termasuk melakukan pungutan liar. “Bapak ibu harus ingatkan soal masalah ini kepada staf. Prosesnya tidak hanya sampai pencopotan, tapi bisa sampai pemecatan bahkan dipidanakan,” tegasnya. Faizal menambahkan sebagai abdi masyarakat PNS dilarang menerima hadiah dalam bentuk uang dari masyarakat meski karena senang atas layanan yang diberikan. “Kita harus menolak. Jangan lihat besar kecilnya, itu tetap pelanggaran,” tandasnya. (Ssr/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved