Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Dana Renovasi Rumah Reyot Disunat

(KG/J-2)
17/5/2017 06:33
Dana Renovasi Rumah Reyot Disunat
(Anggota TNI bersama warga membangun rumah saat melakukan bedah rumah RTLH (rumah tidak layak huni) . ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

DANA proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) rawan dikorupsi. Kejaksaan Negeri Kota Depok mendapati adanya pemotongan bantuan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku pihak penyalur. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Wahyudi Eko, Selasa (16/5), setelah memeriksa 81 pengguna RTLH. Dari pemeriksaan terungkap bahwa LPM melakukan pemotongan dana Rp2 juta-Rp3 juta per kepala keluarga.

Penyidik kejaksaan sudah menyiapkan surat panggilan kepada sejumlah LPM yang diduga memotong bantuan dana RTLH. Mereka antara lain LPM Kelurahan Sukamaju, LPM Kelurahan Cilodong, LPM Kelurahan Kalibaru, LPM Kelurahan Kalimulya, dan LPM Kelurahan Jatimulya. Selain LPM, Kejari Depok juga akan memanggil dan memeriksa enam lurah Kecamat-an Cilodong yang membawahi tempat tinggal korban. Ia menduga seluruh warga pengguna RTLH di 63 kelurahan dan 11 kecamatan menjadi korban pemotongan dana RTLH.

“Kasus pemotongan tidak hanya terjadi di wilayah Kecamat­an Cilodong. Kecamatan lainnya meliputi Cimanggis, Tapos, Sukma Jaya, Pancoran Mas, Beji, Cinere, Limo, ­Sawangan, dan Kecamatan Bojongsari, juga mengalami hal serupa,” terang Wahyudi. Proyek pembangunan RTLH dibiayai APBD Kota Depok 2016. Sebanyak 81 penerima RTLH melapor ke kejaksaan karena hak mereka dipotong. Seharusnya setiap pengguna RTLH mendapat dana Rp18 juta. Namun, mereka hanya menerima Rp15 juta-Rp16 juta dalam bentuk pemberitahuan. Mereka tidak pernah memegang uang bantuan karena LPM sendiri yang berbelanja material. Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Wahyudi mengaku pihaknya banyak mendapat laporan terkait pemotongan dana LPM. “Kenapa setiap bantuan pemerintah sering kali diselingi penyunatan ya?” kata Adan. (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya