MUTU dan akses pendidikan bagi seluruh warga negara seyogianya harus terdistribusi secara merata di seluruh penjuru negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Cita-cita luhur ini terus berusaha untuk diterjemahkan dan diwujudkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Secara kontekstual, batasan guru daerah khusus dapat diartikan sebagai guru yang ditugaskan di daerah yang memiliki kekhususan, yakni daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Perhatian Kemendikbud terhadap pendidikan di daerah khusus ini memiliki nilai strategis dalam memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme warga negara, khususnya bagi guru yang menjadi ujung tombak dalam implementasi pembelajaran di daerah khusus tersebut.
Sebagai salah satu bentuk perhatian dan apresiasi Kemdikbud terhadap guru di daerah khusus, termasuk di dalamnya adalah guru bukan PNS, selain melaksanakan Program Guru Daerah Khusus, Kemdikbud juga mengeluarkan Peraturan DirekturJenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 11667/B/HK/2017 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Ditjen GTK.
Terkait regulasi tersebut, artikel ini fokus pada standar pelayanan penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan PNS di daerah khusus. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta penanganan, pengaduan, saran, dan masukan.
Persyaratan pelayanan
Persyaratan yang harus dipenuhi ketika seorang guru mengajukan tunjangan khusus yaitu (a) Guru bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; (b) jumlah penerima tunjangan khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada sekolahtersebut; (c) daerah khusus yang menjadi prioritas adalah desa sangat tertinggal dan tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi; (d) memiliki Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan (e) memiliki SK penugasanmengajar di sekolah pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesusai dengan kewenangannya.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Sistem, mekanisme, dan prosedur yang perlu diikuti untuk pengusulan tunjangan khusus ini sebagai berikut: (a) Sekolah menginput data guru bukan PNS penerima tunjangan khusus dan melalui aplikasi Dapodik; (b) Dirjen GTK mengambil data Dapodik untuk diverifikasi dan divalidasi; (c) Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota memverifikasi data guru bukan PNS penerima tunjangan khusus dan mengusulkan kembali; (d) Ditjen GTK menerbitkan SK Tunjangan Khusus; (e) Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya menerima SK Tunjangan Khusus dan memproses pencairan dan penyaluran ke guru bukan PNS penerima tunjangan khusus
Jangka waktu penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian selama 60 hari kerja (setelah data di SIMTUN sampai dengan proses pencairan tunjangan khusus guru bukan PNS selesai). Proses pengusulan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS di daerah khusus ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Produk pelayanan
Produk layanan yang dihasilkan berupa: (a) SK tunjangan khusus guru bukan PNS dan (b) penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
Surat pengaduan, saran, dan masukan dapat ditujukan pada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Gedung D Lantai 16
Jalan JenderalSudirman, Senayan, Jakarta dengan nomor telepon 021-57874161 dan faksimile 021-57974161. Layanan pengaduan 24 jam bisa melalui SMS (081197692) atau email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Portal Unit LayananTerpadu (ULT): ult.kemdikbud.go.id
Portal LAPOR: lapor.go.id
Pemberian tunjangan bagi guru bukan PNS di daerah khusus ini tentu bukan merupakan satu-satunya bentuk apresiasi pemerintah bagi para pejuang pendidikan tersebut. Pemerintah jugam enyelenggarakan Program Guru Daerah Khusus (PGDK) yang membekali guru-guru daerah khusus dengan kompetensi tambahan melalui suatu program peningkatan kompetensi yang terstruktur dan sistematis. Selain itu, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan tingkat nasional kepada guru berdedikasi di daerah khusus atas pengabdian dan dharma bakti yang tulus terhadap pembangunan bangsa dan negara melalui pendidikan.