Selasa 10 April 2018, 22:10 WIB

Ayo Para Guru, Jangan Lupa Cek Info GTK

MIcom | Media Guru
Ayo Para Guru, Jangan Lupa Cek Info GTK

info.gtk.kemdikbud.go.id

 

BULAN ini adalah saat keramat bagi pengelola tunjangan dan bulan yang dinanti para guru. Dalam benak guru yang sudah bersertifiikat pendidik, inilah saatnya menikmati pencairan Tunjangan profesi yang memang dicairkan 4 kali dalam setahun atau dalam periode triwulan
Saat memasuki bulan mei, tidak sedikit Bapak/Ibu guru yang mulai bertanya tanya, mengapa tunjangannya belum cair? Kok teman sejawat sudah?

Nah, mulailah dia bertanya pada operator sekolahnya, memastikan kenapa pencairannya bermasalah. Jawaban operator sekolah malah membuatnya semakin bingung."Lihat Info GTK, Pak/Bu!". Apa itu GTK ? Sang operator justru menyarankannya berselancar di internet untuk mencari tahu.

Pencarian di internet menuntut Bapak/Ibu guru pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id, di dalamnya tertera dengan detail semua informasi. Antara lain: status data kelulusan, data individu berdasar Dapodik, pemenuhan beban kerjanya, hingga tampilan info pembayaran tunjangan guru.

Dalam info GTK mulailah terlihat tanda silang merah dalam kolom yang tersedia. Misalnya, kolon Beban Mengajar dan tertera JJM tidak memeuhi syarat. Pada laman depan tertulis " Info validasi data guru ini hanya membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikan melalui aplikasi Dapodik disekolah masing masing ".

Sebagai tenaga professional, guru harusnya lebih proaktif dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya. Apabila kewajiban sudah dilaksanakan, guru dapat menuntut haknya. Kepekaan guru tentang diri sendiri merupakan suatu keniscayaan dalam era informasi saat ini.
Karena itulah, guru jangan hanya mengandalkan operator sekolah atau pengelola tunjangan profesi saja untuk memeproleh haknya.  Keakuratan data guru justru menjadi tanggung jawab guru itu sendiri.

Andai saja, guru lebih proaktif tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya maka keluhan mengenai keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau yang lainnya dapat diatasi dengan segera.

Nah, Guru sebaiknya mulai membiasakan diri tentang keberadaan data mereka yang dimuat di dalam dapur data kependidikan. Guru sebaiknya mulai sadar akan segala hak dan kewajiban diri mereka sendiri. Sikap antisipatif dari guru untuk menjaga segala kemungkinan yang akan terjadi sangat diharapkan. (Tim GTK)

 

Baca Juga

KKP

KKP Salurkan 5 Ton Ikan Kembung di Posko PPKM Darurat Bogor

👤Insi Nantika Jelita 🕔Rabu 14 Juli 2021, 19:51 WIB
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman,...
Dok. Kemendikbud

Hasil UN akan Jadi Rujukan Perbaikan Proses Pembelajaran

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 13 Juni 2019, 16:59 WIB
Mulai tahun ini, pola pelatihan guru akan diubah lebih fokus pada permasalahan atau...
Dok Kemendikbud

Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikbud Gandeng LVRI

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Senin 13 Mei 2019, 20:34 WIB
Dalam pendidikan karakter ada pendidikan religius atau keagamaan, lalu ada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya