Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pelempar Batu Diancam Penjara 3 Tahun

(Aljazeera/Aya/I-2)
05/11/2015 00:00
Pelempar Batu Diancam Penjara 3 Tahun
(AFP)
PERUSUH yang kerap melemparkan batu akan diganjar minimal penjara selama tiga tahun oleh pemerintah Israel, berdasarkan amendemen undang-undang sipil yang baru disahkan Senin (2/11) malam. Aturan tersebut disahkan berdasarkan pemungutan suara dengan hasil 51 suara mendukung dan 17 menolak. Ada beberapa ketentuan dalam undang-undang itu, termasuk mengizinkan pemerintah untuk melucuti mereka yang melemparkan batu ke arah tentara Israel, warga, dan pengendara di jalan.

Langkah itu akan diberlakukan di pusat Jerusalem Timur. Warga Palestina di seluruh Tepi Barat juga menjadi sasaran undang-undang militer Israel itu. Bukan hanya pelaku yang dikenai hukuman, orangtua pelaku juga akan terkena imbas. "Keluarga tersangka juga akan dihukum," kecam Rima Awad, anggota Kampanye untuk Jerusalem, lembaga HAM Palestina.

Bahkan, undang-undang itu memungkinkan Israel membatalkan asuransi kesehatan negara dan program sosial lainnya untuk orangtua dari pelaku di bawah umur. Legislator Israel Nissan Slomiansky mengatakan undang-undang itu dibuat untuk mencegah terulangnya kasus pelemparan batu. Pasalnya, 60% dari 1.600 pengunjuk rasa Palestina yang ditangkap merupakan anak di bawah umur dan kebanyakan disebabkan kasus pelemparan batu. Ayed Abu Qtaish, Direktur Advokasi Pertahanan Anak Internasional (DCI), menentang undang-undang itu karena justru akan membahayakan anak-anak yang ditangkap tanpa cukup bukti.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya