Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Mantan Presiden Chad Banding

10/1/2017 05:30
Mantan Presiden Chad Banding
(AFP)

MANTAN Presiden Chad, Hissene Habre, mulai mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terkait dengan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut telah menjadi peristiwa penting bagi kawasan Afrika.

Kamar Luar Biasa Afrika (EAC), lembaga pengadilan yang dibentuk di Senegal dengan dukungan Uni Afrika (UA), telah memvonis Habre dengan hukuman penjara seumur hidup pada Mei lalu.

Keputusan yang belum pernah dilakukan sebelumnya tersebut akan menjadi pukul-an keras bagi para penguasa otoriter yang telah mendapat ampunan di Afrika.

Pada Juli lalu, Habre diminta membayar 30 ribu euro atau US$30 ribu kepada setiap korban pemerkosaan, penangkapan secara sewenang-wenang, dan pemenjaraan, termasuk pula sanak saudara dari para korban selama Habre berkuasa.

Namun, Habre, 74, menolak keputusan otoritas EAC.

Tidak hanya itu, dia juga telah menunjuk pengacara untuk melakukan banding atas vonis yang diterimanya.

"Kami terdorong untuk mengajukan banding terhadap pelanggaran hukum dan hak untuk pembelaan dan kesalahan prosedur," papar pengacara Habre, Mbaye Sene, kepada AFP.

Ibrahima Diawara, penga-cara Habre lain, mengatakan kliennya tidak hadir kendati otoritas EAC memaksanya untuk tampil.

"Ia (Habre) tidak akan hadir," jelas Diawara. (AFP/*/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya