Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MINGGU (25/12/2016) lalu, atau bertepatan dengan Hari Natal, bukanlah hari yang membahagiakan bagi Kerajaan Kamboja. Sebuah akun Facebook menayangkan foto yang tak senonoh. Dalam foto tersebut, tampak dua pria sedang bermesraan disertai sebaris tulisan ‘Raja Kamboja gay’.
Salah satu pria di foto yang diyakini rekayasa itu ialah tokoh yang sangat dikenal di negara yang pernah dijuluki Hell on Earth, yakni Norodom Sihamoni sang Raja Kamboja.
Akun Facebook yang menampilkan gambar langka itu dapat dilihat publik di Kamboja dan Thailand. Gambar tersebut telah menampar kewibawaan dan kehormatan Kerajaan Kamboja.
Sebagaimana Kerajaan Thailand, Kerajaan Kamboja sangat dihormati dan disegani publik mereka. Masyarakat harus patuh dan tunduk kepada kerajaan. Dengan dilindungi undang-undang kerajaan, tak seorang pun boleh menghina apalagi melecehkan raja.
Raja Norodom Sihamoni, 63, ialah tokoh terhormat yang jelas tak boleh dihina. Seluruh rakyat Kamboja wajib mengabdi pada sang raja. Namun, dengan kemunculan foto di akun Facebook itu, nama raja yang dinobatkan memimpin monarki Kamboja pada 2004 itu telah tercoreng.
Sihamoni naik takhta setelah sang ayah, Norodom Sihanouk, wafat pada 15 Oktober 2004. Sihamoni dikenal seorang multilingual. Ia mampu menguasai secara fasih tiga bahasa asing, yakni Inggris, Prancis, dan Ceko.
Sebelum menerima mahkota kerajaan, Sihamoni lebih banyak menetap di mancanegara. Pria yang belum menikah dan tidak memiliki keturunan itu meniti karier di bidang tari klasik di Praha, Ceko. Ia pun dikenal sebagai penari balet yang andal.
Terkait dengan foto di akun Facebook, kini polisi Kamboja tengah memburu tiga orang yang telah mengunggah gambar rekayasa Sihomoni. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Kamboja Jenderal Khieu Sopheak menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi.
“Kami telah mendapat perintah menangkap mereka (tiga pengunggah gambar Sihamoni). Jika kami tidak bertindak, banyak lagi akan meniru aksi mereka,” tegas Sopheak.
Namun, sang jenderal tak menyebut undang-undang yang telah dilanggar para tertuduh. “Raja mewakili seluruh negeri. Menghina raja sama saja dengan menghina seluruh bangsa,” jelasnya.
Dua tertuduh yang mengunggah gambar Raja Sihomoni diyakini berada di Kamboja, sedangkan seorang lagi tinggal di Thailand. Oleh karena itu, Jenderal Sopheak telah meminta otoritas Thailand membantu memburu sang pelaku penistaan Raja Kamboja.
Pasal 445 Undang-Undang Hukum Pidana Kamboja mengancam penghina kerajaan dengan denda atau penjara enam bulan.
“Pasal itu tidak sekeras pasal (penistaan) yang berlaku di Thailand. Namun, klausul tersebut ada dan telah digunakan beberapa kali,” papar Andrea Giorgetta dari International Federation of Human Rights. (AFP/Deri Dahuri/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved