Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
CIKAL bakal terbentuknya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah muncul sejak 1937.
Setelah perjalanan panjang dan berbagai persoalan dihadapi, pada 17 Juli 1998, ICC yang berpusat di Den Haag, Belanda, didukung dengan Statuta Roma.
Negara-negara yang menjadi anggota ICC harus menandatangani Statuta Roma.
Kini negara yang telah menandatangani statuta itu berjumlah 124.
Namun, tiga negara telah mengajukan surat penarikan diri dari ICC, yakni Burundi, Afrika Selatan, dan Gambia.
Pekan ini, Rusia juga mengumumkan menarik diri dari ICC.
Sementara itu, negara seteru, Amerika Serikat (AS), justru telah menarik diri sejak 2002. Dengan keluarnya Rusia, ICC jelas akan menghadapi pukulan yang tidak bisa dianggap remeh.
Beberapa pertanyaan pun melekat pada lembaga pengadilan internasional itu.
Seberapa efektifkah keberadaan ICC terkait dengan penanganan kejahatan perang yang terjadi di berbagai belahan dunia?
Kenapa ICC justru ditinggalkan negara anggota mereka?
Setelah Presiden Rusia Vladimir Putin berencana menarik diri dari ICC, Presiden Filipina Rodrigo Duterte pun mengikuti jejak Putin.
Pada Kamis (10/11), Duterte mengatakan ICC sebagai 'lembaga tak berguna'.
Tak hanya itu, mantan Wali Kota Davao tersebut menyatakan negaranya bisa saja mengikuti langkah yang diambil Rusia.
Apalagi, ia mendapat tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan dalam kebijakan pemberantasan kejahatan narkoba.
Berbagai alasan
Setiap negara yang menarik diri dari ICC memiliki alasan beragam.
Rusia menarik diri dengan alasan telah diperlakukan dengan tidak adil terkait dengan bergabungnya Krimea yang semula bagian Ukraina menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Rusia.
Ukraina yang didukung Amerika Serikat (AS) dan negara Eropa menilai Rusia telah mencaplok Krimea secara paksa dari Ukraina.
Tindakan yang dilakukan 'Negeri Beruang Merah' dipandang sebagai kejahatan perang.
Sebaliknya, Rusia menolak tuduhan Barat bahwa mereka melakukan kejahatan perang karena Krimea masuk wilayah Rusia setelah referendum dilaksanakan.
Dalam referendum, sebagian besar warga Krimea ternyata lebih memilih bergabung dengan Rusia daripada Ukraina.
ICC yang dituduh 'dikendalikan' Barat telah memvonis Rusia melakukan kejahatan perang.
Dengan tuduhan itu, Putin meradang dan memilih menarik diri dari lembaga pengadilan internasional yang berpusat di Kota Den Haag tersebut.
Apakah penarikan diri Rusia akan berpengaruh terhadap kinerja ICC?
Para analis mengatakan keputusan Rusia tidak banyak berpengaruh pada ICC di lapangan.
Alasannya, Rusia hanyalah salah satu negara yang menandatangani Statuta Roma.
Namun, tindakan Rusia bisa pula berpengaruh terhadap ICC.
ICC bisa saja tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang berwibawa dan disegani secara internasional.
"Simbolisme sangat penting bagi pengadilan yang hanya bisa mengadili segelintir individu," kata Dr Sarah Nouwen, pakar hukum dari Universitas Cambridge.
"Semakin kecil yurisdiksi sebuah pengadilan, semakin selektif hal tersebut akan dilihat ketika lembaga itu beroperasi."
Langkah Rusia telah dilakukan AS pada 2002.
Padahal 'Negeri Paman Sam' baru dua tahun menandatangani Statuta Roma.
Dengan penarikan diri itu, kejahatan perang yang dilakukan militer AS di sejumlah negara pun tak dapat disentuh ICC.
Di sisi lain, kenapa Afrika Selatan, Burundi, dan Gambia juga menarik diri dari ICC?
Negara-negara di kawasan Afrika menilai ICC telah bersikap bias dan diskriminatif.
Dari total 39 dakwaan kejahatan perang, sebagian besar dari Afrika.
Tak mengherankan jika, pada tahun lalu, otoritas Afrika Selatan menolak menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir yang sedang melakukan kunjungan ke negara tersebut.
ICC menuduh Omar melakukan sejumlah kejahatan perang. (Huffingtonpost/Ths/I-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved