Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Clinton Sebut Imigran Bayar Pajak Sementara Trump Tidak

Willy Haryono
20/10/2016 10:09
Clinton Sebut Imigran Bayar Pajak Sementara Trump Tidak
(AFP Photo/Win McNamee)

MASALAH perpajakan kembali digunakan Hillary Clinton untuk menyerang Donald Trump dalam debat terakhir di Las Vegas. Ia mengatakan seluk beluk pendanaan di Trump Foundation tidak dapat dipercaya karena pemiliknya sendiri tidak membayar pajak.

Hingga saat ini, Trump belum bersedia merilis laporan pajaknya di tengah desakan publik. Trump menegaskan laporan pajaknya masih dalam proses audit.

"Dia belum merilis laporan pajaknya. Segala yang dia katakan mengenai yayasan dan lainnya tidak bisa dibuktikan. Dia tidak membayar sepeser dolar pun kepada negara," tegas Clinton di University of Nevada, Las Vegas, Rabu (19/10).

"Kita memiliki banyak imigran gelap di Amerika dan separuhnya membayarkan pajak federal. Jadi imigran gelap membayar lebih banyak pajak ketimbang seorang miliarder. Saya rasa itu sangat mengejutkan," sambung dia.

Trump balik menyerang dan menyebut Clinton Foundation sebagai yayasan kriminal. Ia menuduh yayasan Clinton menerima dana sebesar US$25 juta dari Arab Saudi untuk kepentingan yang tidak jelas.

"Orang-orang ini (Arab Saudi) adalah yang suka melemparkan gay dari atap gedung. Mengapa Anda tidak mengembalikan saja uang yang diterima dari sejumlah negara," kata Trump, yang juga menuding Haiti sangat membenci Yayasan Clinton.

Clinton hanya merespons dengan senyuman.

"Yayasan Clinton menghabiskan 90% uang yang didonasikan untuk beragam program di dunia. Saya ingin membandingkan yayasan saya dengan yayasan Trump yang mengambil uang dari orang lain hanya untuk membeli foto Donald Trump berukuran besar," ucap Clinton.

Dengan mendeklarasikan kerugian hingga hampir US$1 miliar atau setara Rp11 triliun pada 1995, Trump dapat menghindari kewajiban membayar pajak secara legal selama lebih kurang lebih 18 tahun. Sesuai aturan perpajakan AS, seorang pengusaha dapat mengimbangi (offset) antara nilai profit dengan kerugiannya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik