Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin, Senin (5/4), menandatangani Undang-Undang yang mengizinkan dirinya menjabat selama dua periode berdurasi enam tahun, membuka peluang bagi dirinya untuk menjabat hingga 2036.
Pemimpin berusia 68 tahun, yang telah menjabat selama lebih dari dua dekade, mendatangani Undang-Undang itu pada Senin (5/4), berdasarkan informasi yang diunggah laman daring pemerintah.
Putin mengusulkan perubahan itu pada tahun lalu sebagai bagian dari reformasi konstitusi Rusia yang mendapat dukungan penuh dalam pemilu pada Juli tahun lalu. DPR Rusia menyetujui Undang-Undang baru itu pada bulan lalu.
Baca juga: Navalny Bertekad Lanjutkan Mogok Makan Meski Demam
Undang-Undang itu me-reset masa jabatan presiden sehingga Putin bisa mencalonkan diri lagi saat masa jabatannya habis pada 2024.
Putin pertama kali terpilih sebagai presiden Rusia pada 2000 dan menjabat selama dua masa jabatan berdurasi empat tahun.
Sekutunya, Dmitry Medvedev, kemudian menjabat sebagai presiden pada 2008, dengan kritik menuding hal itu sebagai cara mengakali aturan pembatasan masa jabatan presiden dua periode.
Saat menjabat, Medvedev menyetujui Undang-Undang yang memperpanjang masa jabatan presiden menjadi enam tahun.
Putin, kemudian, kembali ke Kremlin pada 2012 dan terpilih kembali dalam pemilu 2018. (AFP/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved