Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Trump kembali Alami Pemakzulan

Atikah Ishmah Winahyu
15/1/2021 02:25
Trump kembali Alami Pemakzulan
Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi (kedua kanan) memperlihatkan dokumen pemakzulan Presiden Donald Trump(AFP)

DEWAN Perwakilan Rakyat AS kemarin memakzulkan Donald Trump karena dinilai telah menghasut warga sehingga terjadi keributan di Gedung Capitol di Washington pekan lalu yang mengakibatkan lima orang tewas. Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali oleh DPR.

Sebelumnya, pria berusia 74 tahun itu sempat dimakzulkan pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dugaan tekanan terhadap Ukraina untuk menyelidiki putra Joe Biden, yang menjadi saingan terberatnya dalam pemilihan presiden.

Kali ini dia menghadapi perkara setelah berpidato yang isinya menuduh Biden curang dalam Pilpres AS dan mengatakan pendukungnya harus pergi ke Kongres dan menunjukkan kekuatan.

“Presiden harus dimakzulkan dan saya percaya Presiden harus dihukum Senat. Ini sebuah upaya hukum konstitusional yang akan memastikan negara akan aman dari Trump. Dia dengan tegas bertekad untuk menghancurkan hal-hal yang yang kita pegang teguh selama ini,” ujar Ketua DPR Nancy Pelosi.

Pemungutan suara terakhir menghasilkan angka 232-197, dengan 10 anggota DPR dari Partai Republik mendukung tindakan tersebut. Para politikus Republik yang memilih mendukung upaya pemakzulan Trump itu ialah John Katko dari New York, Liz Cheney dari Wyoming, Adam Kinzinger dari Illinois, Fred Upton dari Michigan, Jaime Herrera Beutler dari Negara Bagian Washington, Dan Newhouse dari Negara Bagian Washington, Peter Meijer dari Michigan, Tom Rice dari Carolina Selatan, Anthony Gonzalez dari Ohio, dan David Valadao dari California.

Suara mereka menjadikan pemakzulan presiden itu paling bipartisan dalam sejarah. Sebagai perbandingan, lima politikus Demokrat memilih untuk memakzulkan Bill Clinton pada 1998.

Masalah itu kemudian akan dibawa ke Senat, yang akan memutuskan apakah Trump harus dihukum dan dicopot dari jabatannya atau dibebaskan. Sidang mungkin baru akan dimulai setelah Biden menjabat, tetapi hukuman itu akan membuat Trump tidak akan bisa mencalonkan diri sebagai presiden lagi.

Pemimpin Senat dari Demokrat, Chuck Schumer, menanggapi pemakzulan Trump dengan mengatakan sidang Senat dapat dimulai
segera dengan persetujuan dari pemimpin mayoritas untuk mengumpulkan kembali Senat dalam sesi darurat atau akan dimulai setelah 19 Januari 2021.

Namun, Senator Mitch McCon nell dari Republik mengatakan tidak ada kesempatan untuk sidang pemakzulan sampai setelah Biden
dilantik. Pemimpin Partai Republik itu tidak menunjukkan posisinya, apakah akan memilih menghukum atau membebaskan Trump.


Sikap Biden

Presiden terpilih AS Joe Biden mengatakan DPR telah menggunakan kekuasaan mereka untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Selain  itu, Biden berharap pimpinan Senat akan fokus mengerjakan urusan mendesak bangsa lainnya. “Bangsa ini masih dalam cengkeraman covid-19 yang mematikan dan ekonomi yang sedang goyah,” kata Biden.

Trump sendiri telah merilis video pidato, tetapi tidak menyinggung soal pemakzulan. Komentarnya lebih berisi harapan agar warga AS kembali bersatu, menghindari kekerasan, dan tidak bertindak gegabah. (AFP/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya