SEORANG wanita Hong Kong divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, 24, yang memicu kemarahan internasional.
Dalam ruang sidang yang penuh sesak, sorak-sorai aktivis dan pendukung buruh migran Indonesia itu bergemuruh menyambut putusan hakim terhadap mantan majikan Erwiana, Law Wan Tung, 44.
Hakim mengatakan selama bekerja untuk Law, Erwiana terisolasi.
"Dia (Erwiana) adalah seorang tahanan di tempat tersebut," kata hakim Amanda Woodcock.
Law dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan termasuk penganiayaan, penyerangan, intimidasi, dan menunggak gaji Erwiana.
Law terus menunduk dan terdiam saat pembacaan vonis. Sementara itu, Erwiana terlihat gembira.
"Saya senang ia dinyatakan bersalah," kata Erwiana. "Saya bisa memaafkannya, tapi Hong Kong memiliki sistem peradilan. Karena itu, keadilan tetap harus ditegakkan."
Kendati sempat trauma, luka, dan lebam, buruh migran asal Jawa Timur tersebut memaafkan mantan majikannya yang akan dibui selama tujuh tahun. Erwiana juga meminta Law menerima vonis hakim.
"Meskipun, bagi saya, hukuman itu masih belum cukup jika dibandingkan dengan apa yang dilakukannya pada saya dan korban lainnya," tukas Erwiana.
Sidang yang berlangsung selama enam minggu juga mengungkapkan Law menggunakan peralatan rumah tangga seperti pel, penggaris, dan gantungan baju sebagai senjata untuk menganiaya Erwiana.
Pada bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri mengatakan hukuman yang berat dan setimpal terhadap pelaku penyiksaan harus diberikan agar menjadi pelajaran bagi setiap pengguna TKI di Hong Kong. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Kita berharap keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Kita ingin pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI mendapat hukuman yang berat," kata Hanif melalui surat elektronik, kemarin.
Kasus dakwaan penganiayaan terhadap Erwiana mencuat ketika dirinya ditinggalkan di bandara dalam keadaan luka-luka untuk terbang pulang ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur, akhir Desember 2013. Saat itu ia mengaku telah dianiaya Law selama enam bulan.
Foto-foto Erwiana yang terluka kemudian menyebar ke berbagai media internasional dan memicu gerakan demonstrasi buruh migran terbesar di Hong Kong.
Law sempat berusaha melarikan diri ke Bangkok, Thailand, pada awal Januari 2014.
Namun, ibu dua anak itu dicekal dan ditangkap kepolisian Hong Kong di bandara.
Law kemudian bebas dengan jaminan HK$1 juta sebagai tahanan kota selama persidangan kasus itu berjalan. (AFP/Fox/I-2)