Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

APAB Usul Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campur

Faustinus Nua
18/8/2020 16:10
APAB Usul Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campur
Sejumlah keluarga hasil perkawinan campur meminta dwi kewarganegaraan.(Dok.APAB)

ALIANSI Pelangi Antar Bangsa (APAB) mengusulkan revisi Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dengan diberlakukannya status kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran. Hal itu guna menjamin hak asasi manusia bagi suami/istri serta keturunan mereka.

Ketua APAB Nia Schumacer mengatakan kewarganegaraan ganda yang dimaksud adalah dapat memperoleh kewarganegaraan lain tanpa melepaskan kewarganegaraan asal. Hal itu berlaku bagi suami/istri WNI yang menikah dengan WNA, suami/ istri WNA yang menikah dengan WNI dengan usia perkawinan lebih dari 10 tahun dan bertempat tinggal di Indonesia, dan anak/keturunan hasil dari perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Status kewarganegaraan ganda yang diusulkan tersebut berlaku selamanya.

Baca juga: Isu Dwi Kewarganegaraan Jadi Perhatian Kongres Diaspora

"Kewarganegaraan ganda tidak melemahkan loyalitas kepada negara asal. Seseorang dapat mencintai keduanya dengan sama kuat, tapi dengan cara yang berbeda," ungkapnya di Jakarta, Selasa (18/8)

Dijelaskannya, bahwa urgensi bagi keluarga perkawinan campuran, yakni WNI memperoleh kewarganegaraan pasangannya. Banyaknya WNI yang menikah dengan pasangan WNA dikarenakan sesuatu hal mengharuskan mereka hidup di negara asinga.

Beberapa negara memfasilitasi pemberian warga negara karena perkawinan dengan, tanpa mengharuskan mereka melepaskan kewarganegaraan asal. "Kami mengusulkan WNI yang memperoleh kewarganegaraan negara pasangan-nya, tidak perlu  melepaskan kewarganegaraan Indonesianya," imbuhnya.

Bagi keluarga perkawinan campuran di Indonesia permasalahan utama yang dihadapi adalah terbentur dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu, membatasi dari hak mereka dalam berkeluarga, mulai dari hak untuk bekerja hingga kepemilikan tempat tinggal.

Sementara, bagi anak atau keturunannya dari keluarga perkawinan campuran, lanjutnya mereka kehilangan hak untuk mempertahankan identitas. Akibatnya, mereka dihantui oleh keresahan.

"Bagi anak kami, hal tersebut seperti menantikan vonis pengadilan yang akan berdampak untuk kelangsungan hidup anak tersebut, seperti diharuskan memilih antara lebih sayang ibu atau ayah," kata Juli Mace, pendiri APAB.

Menurutnya, hal itu merupakan keputusan yang tidak mudah. Demikian juga dengan anak yang terpaksa menjadi WNA karena menganut Undang-Undang Kewarganegaraan sebelumnya. Belum lagi jika melihat begitu banyak potensi yang bisa disumbangkan bagi negara dan bangsa. Sehingga, mereka pun bisa berkontribusi bagi pembangunan di Indonesia. (Van/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya