PERJUANGAN politikus oposisi senior Malaysia, Anwar Ibrahim, 67, untuk terbebas dari kasus hukum yang menjeratnya pupus sudah.
Pengadilan Federal negeri jiran itu menolak kasasi terakhir yang diajukan Anwar atas perkara sodomi yang menyeretnya. Para pendukungnya menilai proses peradilan penuh rekayasa.
Pengadilan Federal, kemarin, menolak kasasi tingkat akhir yang ditempuh Anwar atau menguatkan vonis pengadilan banding pada Maret 2013 yang menghukum mantan Wakil Perdana Menteri periode 1993-1998 itu lima tahun penjara untuk kasus sodomi.
Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap asistennya, Saiful Bukhari Azlan, pada 2008.
Pengadilan berlangsung tegang. Ratusan pendukung Anwar menggelar aksi di luar gedung pengadilan yang dijaga ketat puluhan polisi bersenjata.
Massa menyebut proses peradilan tidak fair dan di bawah tekanan pemerintah koalisi Barisan Nasional (BN) yang dipimpin United Malays National Organization (UMNO).
Anwar dipandang banyak kalangan sebagai satu-satunya tokoh yang dapat meruntuhkan dominasi koalisi pemerintahan Barisan Nasional yang telah berkuasa sejak 1957 di Malaysia.
Keputusan pengadilan itu membuat posisi BN menjadi sulit untuk dikalahkan karena langsung mendiskualifikasi Anwar untuk mencalonkan diri dalam pemilu 2018. Terlebih lagi di Malaysia, tindakan Sodomi dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.
Saat menanggapi putusan itu, Anwar berang dan menunding majelis hakim Pengadilan Federal ambil bagian dalam 'konspirasi politik' dengan rezim yang berkuasa di Malaysia.
Kecam hakim Sebelumnya, sejak kasus sodomi menyeretnya, Anwar berkali-kali menampik telah menyodomi pembantunya dengan mengatakan itu merupakan kasus yang dibuat-buat oleh lawan politiknya untuk memupuskan karier politiknya.
"Dengan tunduk pada perintah-perintah pemimpin politik Anda, Anda (majelis hakim) telah menjadi mitra untuk kejahatan," ujar Anwar.
"Anda telah memilih untuk berada di sisi yang gelap," tambah politikus yang pernah disiapkan akan menggantikan posisi mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad itu.
Karena marah dituduh berkonspirasi, majelis hakim bangkit dan segera pergi meninggalkan ruangan pengadilan. "Saya tidak akan dibungkam! Saya tidak akan pernah menyerah!" teriak Anwar dengan nada meninggi.
Rekan Anwar dari Partai Pakatan Rakyat, Hee Loy Sian, mengatakan kepada Al-Jazeera bahwa oposisi Partai Keadilan Rakyat (PJP) akan menggelar pertemuan dalam beberapa jam untuk menentukan langkah selanjutnya. PJP merupakan partai yang dipimpin Wan Azizah Wan Ismail, istri Anwar.
"Saya sangat sedih. Saya pikir Anwar akan dibebaskan hari ini," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa para hakim akan mencapai keputusan hanya setelah mempertimbangkan semua bukti secara seimbang dan objektif. "Malaysia memiliki pengadilan yang independen, dan ada banyak putusan terhadap tokoh-tokoh senior pemerintah," tambahnya.
Namun, lembaga Human Rights Watch (HRW) mengecam kasus itu sebagai 'bermotif politik' penganiayaan.
"Membiarkan parodi keadilan ini eksis akan lebih merusak penghormatan terhadap hak asasi dan demokrasi di Malaysia," ungkap Direktur HRW untuk Asia, Phil Robertson. (AFP/Al-Jazeera/I-3)