Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Uni Eropa Jatuhkan Kartu Kuning bagi Thailand

MI/Ant/E-5
29/4/2015 00:00
Uni Eropa Jatuhkan Kartu Kuning bagi Thailand
(FOTO ANTARA/Ampelsa)
UNI Eropa akhirnya menjatuhkan kartu kuning atau peringatan kepada Thailand terkait dengan aksi pencurian ikan dan perbudakan anak buah kapal di perairan Indonesia. Dengan sanksi tersebut, produk perikanan 'Negeri Gajah Putih' dibatasi masuk ke pasar negara-negara Eropa. "Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah berangkat ke kantor pusat Uni Eropa di Brussels, Belgia, dan hasilnya sanksi diberikan kepada Thailand oleh Uni Eropa," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, kemarin.

Ia merespons positif hukuman yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Thailand. Pertimbangannya, banyak usaha perikanan lokal mengalami kebangkrutan dalam 15 tahun terakhir karena kekurangan pasokan sebagai akibat pencurian oleh pihak asing. Selain itu, kondisi tersebut berimplikasi pada kerugian negara karena kehilangan potensi penerimaan devisa. "Banyaknya aktivitas pencurian ikan juga kerap terjadi dalam modus perusahaan penanaman modal asing yang bekerja sama dengan oknum aparat," ungkap dia.

Susi juga mengatakan bahwa hal yang perlu dicermati ialah modus pendirian badan usaha di sektor kelautan dan perikanan melalui penanaman modal asing (PMA). Padahal, investor-investor tersebut diduga sebenarnya merupakan pelaku pencurian ikan. "Saya mengingatkan adanya modus usaha yang berbaju foreign direct investment atau penanaman modal asing," kata dia. Susi mengingatkan bahwa pencuri ikan merupakan para penyusup yang mengambil kedaulatan, baik kedaulatan negara maupun kedaulatan ekonomi khususnya di sektor perikanan Indonesia.

"Pemerintahan Jokowi-JK (Jusuf Kalla) menginginkan bangsa kita untuk lebih berdaulat. Program utama yang menjadi prioritas selama berbulan-bulan ini ialah memerangi pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia," kata Susi. Ia melanjutkan, sanksi pembatasan produk perikanan Thailand itu dapat dijadikan peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk meningkatkan produksi. Pelaku industri sektor kelautan dapat masuk memasarkan produknya ke pasar Uni Eropa. "Kita harus dapat memanfaatkan momentum ini," kata Susi. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengungkapkan kartu kuning bagi Thailand berlaku 22 April 2015.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya