Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PIHAK berwenang Australia hari ini (Senin, 15/2) mengatakan menyita metamfetamin cair atau yang dikenal dengan "ice" senilai 1,25 miliar dolar Australia (sekitar 12 triliun rupiah), penyitaan terbesar obat terlarang dalam dua tahun belakangan.
Empat orang warga berkebangsaan Tiongkok, tiga di antaranya berasal dari Hongkong, didakwa atas peran mereka dalam impor dan pembuatan 720 liter obat terlarang tersebut, yang disembunyikan dalam isian gel bra dan peralatan kesenian.
Obat terlarang itu disita di sejumlah tempat di Sydney, termasuk dari peti kemas, yang dikirimkan dari Hongkong, kata pihak berwenang.
"Ini sitaan terbesar metamfetamin cair dalam sejarah Australia dan menjadi salah satu penyitaan obat terlarang dalam sejarah negara kami," kata Menteri Kehakiman Michael Keenan kepada wartawan di Sydney.
Dia mengatakan bahwa penyitaan itu merupakan hasil dari sebuah penyelidikan gabungan antara pihak berwenang Australia dan Komisi Pengendalian Narkotika Nasional Tiongkok.
Penyitaan itu merupakan yang terbesar di Australia sejak 2014, saat pihak kepolisian menyita obat terlarang jenis ekstasi dan metamfetamin senilai 1,5 miliar dolar, yang diimpor dari Eropa.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa metamfetamin kristal merupakan sebuah epidemi pada tahun lalu dan meluncurkan sebuah satuan tugas untuk menangkal peredaran obat terlarang tersebut.
Sekitar 2,1 persen warga Australia mengkonsumsi obat terlarang jenis metamfetamin atau amfetamin pada 2014, kata Lembaga Kesehatan dan kesejahteraan Australia, yang menjadi salah satu jumlah terbesar dalam penggunaan obat terlarang di dunia.
Tiongkok adalah penghasil terbesar dunia untuk bahan baku kimia untuk membuat obat, baik yang sah maupun terlarang, kata kantor Obat Terlarang dan kejahatan PBB. Negara itu juga berjuang melawan tingginya angka kecanduan, dengan sekitar 14 juta warganya yang kecanduan obat terlarang pada 2014, menurut Komisi Pengendalian Narkotika Nasional Tiongkok.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved