KJRI Hong Kong: Yuli Dideportasi Karena Pelanggaran Imigrasi

Haufan Hasyim Salengke
02/12/2019 21:00
KJRI Hong Kong: Yuli Dideportasi Karena Pelanggaran Imigrasi
Ilustrasi: Susasana demonstrasi di Hong Kong(AFP)

KONSULAT Jenderal RI (KJRI) Hong Kong mengatakan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Yuli Riswanti alias Arista Devi dideportasi oleh pemerintah Hong Kong karena dugaan pelanggaran imigrasi.

KJRI Hong Kong, melalui sebuah keterangan yang disampaikan Konsul Muda Pensosbud Vania Alexandra, mengatakan berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong, Yuli telah dideportasi dengan pesawat Cathay Pacific CX 779, Senin (2/12), pukul 14.15 via Surabaya.

"Saudari Yuli telah melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal (overstay)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sesuai peraturan yang berlaku di Hong Kong, jelasnya, pelanggaran izin tinggal (overstay) merupakan pidana, sehingga pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun.

KJRI Hong Kong sejak awal mengikuti kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi setempat, mendampingi di persidangan, serta memastikan agar hak-hak hukum Yuli terjamin.

Ia menekankan KJRI Hong Kong tidak dapat berspekulasi mengenai proses hukum keimigrasian yang dihadapi Yuli berkaitan tulisan-tulisannya mengenai demonstrasi di pusat keuangan Asia itu.

Namun sesuai putusan pengadilan, Yuli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

"KJRI (Hong Kong) menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan pengadilan setempat terhadap kasus tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Migrant Care mengecam langkah pemerintah Hong Kong mendeportasi Yuli. Organisasi perlindungan pekerja migran itu menyebutnya tidak adil dan mengancam kebebasan berekspresi pekerja migran Indonesia di wilayan yang dikuasai Tiongkok itu.

"Migrant Care mengecam pemerintah Hong Kong yang mendeportasi Yuli Arista karena aktivitasnya terkait dengan penyebaran informasi-informasi mengenai situasi di Hong Kong," kata organisasi yang berbasis di Tanah Air tersebut.

Disebutkan, Yuli dideportasi otoritas Hong Kong menuju Surabaya. Yuli Arista dideportasi setelah serangkaian menjalani serangkaian pemeriksaan dokumen keimigrasian dan menghadapi pengadilan yang memutuskan dia telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan status overstay dan tidak bisa menunjukkan bahwa dirinya memilik penjamin.

Dalam pengadilan, majikan Yuli sebenarnya telah memberikan jaminan agar dia bisa mendapatkan perpanjangan dokumen namun jaminan ini ditolak.

Motif pemeriksaan dokumen status keimigrasian Yuli diduga kuat karena aktivitasnya yang sangat aktif melaporkan situasi demonstrasi di Hong Kong.

Informasi-informasi yang diproduksi oleh Yuli Arista dianggap sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi tangan pertama dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan standar yang disampaikan oleh perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hong Kong.

"Oleh otoritas Hong Kong, aktivitas citizen journalism Yuli Arista ini yang juga bergiat di dunia literasi serta media independent Migran Pos dianggap membahayakan," tulis Migrant Care lewat pernyataan resmi

Situasi dipandang memperlihatkan ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia (dan negara-negara lainnya) di Hong Kong dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Kebebasan berekspresi, hak ingin tahu serta aktif dalam inisiatif agar Hong Kong tetap berlaku sistem politik demokrasi adalah hak bagi pekerja migran karena situasi politik demokrasilah yang menjamin pemenuhan hak-hak pekerja migran di Hong Kong," demikian pernyataan Migrant Care. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya