Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Di Malaysia, Penyebar Hoaks Terancam Denda Rp167 Juta

Antara
30/10/2019 16:00
Di Malaysia, Penyebar Hoaks Terancam Denda Rp167 Juta
Ilustrasi Hoaks(Ilustrasi MI)

PEMERINTAH Malaysia bisa mendenda 50.000 ringgit (sekitar Rp167 juta) atau penjara tidak melebihi satu tahun atau kedua-duanya kepada mereka yang diketahui menyebarkan informasi bohong di internet atau sosial media.    

Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Gobind Sing Deo mengemukakan hal itu di parlemen, Rabu (30/10), menjawab pertanyaan anggota parlemen Puan Hajah Natrah binti Ismail yang menanyakan tindakan kementerian dalam mengatasi penyeberan berita bohong atau hoaks di sosial media.   

"Penerapan denda tersebut diatur dalam Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (ayat 588) bagi pihak yang menggunakan layanan internet dan media sosial secara tidak wajar untuk menyebarkan berita palsu," katanya.    

Dia mengatakan pemerintah berkomitmen dalam usaha untuk menjamin kebebasan bersuara bagi rakyat Malaysia berdasarkan Peraturan Nomer 10 Undang-Undang Federal.      

"Walau bagaimanapun, pemerintah telah menerima banyak pengaduan dan pandangan terkait penyalahgunaan media sosial serta saran-saran untuk mengatasi masalah-masalah ini," katanya.    

Baca juga: Prioritas 4+1 untuk Politik Luar Negeri RI

Pemerintah berpendapat, ujar Gobind, kebebasan membicarakan masalah-masalah atau berita secara transparan dan terbuka di media sosial perlu dipelihara tetapi harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak menimbulkan masalah sosial atau mempengaruhi keamanan negara.      

"Usaha ini bukan bertujuan membatasi kebebasan bersuara, tetapi untuk menjaga kesopanan dan menghindari pandangan berbaur hasutan serta sensitivitas yang bisa memberi dampak terhadap keamanan negara," katanya.    

KUHP pasal 574 dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (pasal 588) adalah instrumen perundangan yang dipakai di dalam mengawal desain, penerbitan dan penyebaran konten atau berita tidak benar.    

Di samping itu, tindakan itu bisa ditindaklanjuti oleh PDRM atau Komite Komunikasi dan Multimedia (SKMM) berdasarkan pengaduan yang diterima dari masyarakat serta dari pihak yang terkait. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya