Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) berkomitmen terus meningkatkan nilai perdagangan di masa mendatang.
Demi merealisasi hal tersebut, peraturan-peraturan yang diciptakan di dalam negeri harus bisa diselaraskan dengan regulasi yang ada di tingkat global.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan banyak kementerian teknis, termasuk yang dia pimpin, sering kali mengadopsi peraturan Non-Tariff Measures (NTMs) yang tidak sesuai dengan aturan internasional.
NTMs merupakan kebijakan selain tarif yang berpotensi memiliki dampak ekonomi seperti perubahan harga, kuantitas barang serta memiliki implikasi terhadap perkembangan ekonomi, khususnya bagi negara yang terintegrasi pada perdagangan global.
Beberapa regulasi NTMs yang sempat digugat adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta Permentan Nomor 23 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 65 tentang hewan dan produk hewan
Baca juga: Mendag Lengkapi Aturan Kewajiban Label Halal
Beleid-beleid tersebut digugat karena berisikan aturan yang diskriminatif, tidak adil, serta terlalu membatasi produk hortikultura dan hewan dari negara lain. Hal tersebut bertentangan dengan peratutan di WTO.
"NTMs seringkali dipermasalahkan karena diimplementasikan secara tidak transparan dan diskriminatif. Sebagian besar dilakukan dengan sengaja untuk memberatkan para pelaku usaha dalam memenuhi peraturan yang ada, dan bahkan sering kali tidak sejalan dengan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku dalam WTO," ujar Enggartiasto melalui keterangan resmi, Selasa (17/9).
Jika tidak selarasnya aturan berakhir di WTO, itu masih bisa diperbaiki. Yang menjadi masalah adalah jika negara mitra melakukan balasan dengan menyulitkan produk-produk Indonesia masuk ke negara tersebut.
Maka dari itu, ia meminta para pejabat Eselon I dan II dari baik Kemendag dan kementerian/lembaga lain yang bertanggung jawab dalam menerbitkan peraturan terkait NTMs seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dapat lebih hati-hati dalam menerbitkan setiap keputusan
“Kita harus membangun keselarasan peraturan perdagangan dan investasi, khususnya terkait NTMs agar sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional dalam kerangka World Trade Organization (WTO),” tuturnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved