Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
UNI Eropa mengenakan sanksi denda sebesar 242 juta euro atau setara US$ 271 miliar kepada produsen chip asal Amerika Serikat (AS), Qualcomm. Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan teknologi AS itu memonopoli perdagangan.
Denda tersebut menjadi penalti kedua berskala besar yang digulirkan Uni Eropa terhadap Qualcomm. Pada Januari 2018, perusahaan itu harus membayar denda 997 juta euro.
"Hasil investigasi kami menunjukkan Qualcomm telah memonopoli pasar pada 2009-2011. Mereka menetapkan harga yang merugikan konsumen," bunyi pernyataan Uni Eropa.
"Persoalan chip yang diusut Uni Eropa merupakan komponen utama yang menghubungkan perangkat seluler dengan jaringan internet," ujar komisaris antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager.
"Qualcomm menjual sejumlah produk dengan harga lebih murah kepada konsumen utama, dengan tujuan menghilangkan kompetitor," imbuhnya.
Pengawas persaingan usaha Uni Eropa mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan denda hingga 10% dari penjualan global suatu perusahaan. Namun, mereka memutuskan denda kepada Qualcomm sekitar 2% dari penjualan global, yang mencapai U$22,73 miliar per 2018.
Uni Eropa menyatakan Qualcomm menjual perangkat chip ke raksasa telekonomunikasi Tiongkok, Huawei dan ZTE. Penjualan terhadap dua korporasi besar itu bertujuan melenyapkan kompetitor utama Qualcomm, yakni Icera. Pada Mei 2011, Icera diakuisisi perusahaan teknologi AS, Nvidia, yang beberapa tahun kemudian memutuskan likuidasi bisnis.
Dalam pernyataan resmi, Qualcomm berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Denda yang dijatuhkan Uni Eropa tidak didukung ketentuan khusus, prinsip ekonomi maupun fakta pasar. Kami akan mengajukan banding," tegas penasihat umum Qualcomm, Don Rosenberg. (AFP/A-2)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup perdagangan terakhir tahun 2025 dengan kinerja positif, menguat tipis sebesar 2,68 poin.
Anjloknya harga emas pada perdagangan hari ini memberikan tekanan langsung terhadap sentimen saham-saham tambang emas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Sektor non-migas menjadi pendorong utama surplus perdagangan Batam pada September 2025, dengan mesin dan peralatan listrik (HS 85) mendominasi ekspor dengan nilai US$831,02 juta.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan pentingnya dukungan terhadap investasi asing sebagai bagian dari upaya mempercepat kemakmuran nasional.
Indonesia mendorong penyelesaian perundingan reviu ASEAN-India Trade in Goods Agreement (AITIGA) pada akhir 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved