Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TERKAIT kasus penggelapan dana negara 1MDB, Pemerintah Malaysia pada Senin (17/12) mengajukan tuntutan pidana terhadap bank investasi global Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank tersebut.
Menurut pernyataan dari kantor Jaksa Agung Tommy Thomas, tuntutan dikenakan kepada anak perusahaan Goldman Sachs serta Tim Leissner dan Ng Chong Hwa.
Baca juga: Mantan PM Diperiksa
Sementara itu, ahli keuangan Low Taek Jho yang dituding sebagai otak penggelapan dana itu juga telah dikenakan tuntutan terbaru.
Tudingan adanya uang miliaran dolar AS yang dikorup dari dana 1MDB oleh mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan kroninya menjadi faktor penting dalam terkalahkannya partai pemerintah pada pemilu Malaysia bulan Mei lalu.
Obligasi
Goldman menjadi pelaksana emisi obligasi yang dikeluarkan oleh 1MDB dalam tiga kesempatan dengan nilai total US$6,5 miliar di mana Goldman mendapat bayaran sangat mahal yaitu US$600 juta.
Tuntutan kali ini terkait obligasi itu yang berlangsung pada 2012 dan 2013. "Total sekitar US$2,7 miliar telah diambil secara tidak jujur dari hasil penerbitan obligasi," ungkap Thomas.
Dikatakan bahwa Leissner and Ng -- yang sudah dituntut di Amerika Serikat terkait skandal itu -- bersekongkol dengan Jho dan lainnya dalam menyuap pejabat Malaysia agar Goldman terpilih mengurus obligasi.
Selain itu dikatakan bahwa bayaran kepada Goldman "lebih mahal beberapa kali" daripada harga pasaran dan ada pernyataan-pernyataan keliru yang disampaikan kepada investor agar percaya bahwa hasil obligasi akan dipakai untuk kepentingan-kepentingan resmi. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved