Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Myung-bak divonis 15 tahun penjara karena tersangkut korupsi. Vonis dibacakan kemarin dan sekaligus membuat Lee masuk dalam daftar mantan pemimpin negara itu yang dikirim ke penjara.
Sebelumnya, pada April lalu, mantan Presiden Park Geun-hye telah dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan pemaksaan.
Lee yang juga chief executive officer (CEO) berusia 76 tahun itu, menjabat presiden Korsel itu dari 2008 hingga 2013. Pengadilan memutuskan dia bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk penyuapan dan penggelapan.
Dalam amar putusan, hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memerintahkan Lee membayar denda sebesar 13 miliar won (sekitar Rp165 miliar).
"Dengan mempertimbangkan segala sesuatunya, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindari," kata hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung di televisi.
Namun, saat pembacaan vonis, Lee tidak hadir. Kondisi kesehatan yang buruk dijadikan sebagai alasan untuk mangkir. Mantan pemimpin Korsel tersebut mulai diadili pada April dengan 16 tuduhan berlapis, di antaranya penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam persidangan, pengadilan menemukan bukti bahwa Lee merupakan pemilik de facto DAS, yaitu sebuah perusahaan suku cadang mobil kontroversial yang diklaimnya sebagai milik saudara laki-lakinya.
DAS kemudian dia gunakan untuk menggelapkan uang sebesar 24 miliar won. Selain itu, pengadilan juga menyatakan Lee bersalah karena menerima hampir enam miliar won dari Samsung Electronics.
Uang itu dia terima sebagai imbalan atas pemberian pengampunan kepada bos Samsung Lee Kun-hee yang dipenjara karena kasus penggelapan pajak. Di persidangan, baik Samsung maupun Lee membantah telah melakukan kesalahan.
Tuntutan Jaksa
Tim jaksa Korsel mulai mendakwa Lee pada April 2018. "Mantan presiden yang menjabat dari 2008 hingga 2013 dituduh melakukan suap, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan, dan penghindaran pajak," kata jaksa Han Dong-hoon.
Pembacaan dakwaan terhadap Lee dilakukan hanya beberapa hari setelah presiden yang menggantikannya, yakni Park Geun-hye, dipenjara selama 24 tahun juga karena kasus korupsi.
"Kami akan mengambil kembali semua yang telah dikumpulkan Lee melalui cara ilegal," kata Han. Lee mulai ditahan sejak akhir Maret. Namun, dia menolak untuk diinterogasi jaksa.
Tidak hanya itu, dia juga membantah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan jaksa dan mengecam penyelidikan itu sebagai aksi pembalasan politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved