MANTAN Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra akan secara resmi didakwa dengan dakwaan korupsi pada Kamis (19/2) terkait kebijakan subsisi beras yang dilakukan oleh pemerintahannya. Jika terbukti bersalah, adik mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra itu terancam vonis hingga 10 tahun.
Pemerintaha junta militer Thailand disebut juga berencana mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar US$18 miliar atas kerugian yang dialami negara akibat kebijakan Yingluck itu.
Yingluck dimaksulkan pada bulan lalu oleh DPR Thailand yang diangkat oleh junta militer yang merebut kekuasaan dari PM perempuan itu pada Mei lalu.
Yingluck dilarang meninggalkan negara Asia Tenggara itu sejak pemerintah memutuskan bahwa dia terancam dakwaan hukum terkait kebijakan subsidi beras yang diberlakukannya.
Kuasa hukum Yingluck, Norawit Larlaeng memastikan kliennya tidak akan melarikan diri dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (AFP)