Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Mantan Presiden Taiwan Divonis 4 Bulan

Denny Parsaulian
15/5/2018 21:14
Mantan Presiden Taiwan Divonis 4 Bulan
(AFP PHOTO / SAM YEH)

PENGADILAN Taiwan Selasa (15/5) menyatakan mantan Presiden Taiwan Ma Ying-jeou bersalah dalam kasus kebocoran politik. Ini merupakan kasus pertama yang dihadapinya sejak lengser dua tahun lalu.

Ma dijatuhi hukuman penjara empat bulan oleh Pengadilan Tinggi karena melanggar komunikasi keamanan dan pengawasan. Vonis ini mementahkan putusan sebelumnya di Pengadilan Lebih Rendah yang memutus Ma tidak bersalah. Mantan presiden itu mengatakan ia akan banding dan tetap merasa tidak bersalah.

"Ma juga dihukum karena melanggar perlindungan data pribadi sesuai UU Perlindungan dan menggunakan kewenangan sebagai Presiden tidak untuk melaksanakan tugas Presiden," tambah Pengadilan Tinggi dalam pernyataannya.

Menurut hukum Taiwan setiap hukuman vonis enam bulan penjara dapat diganti dengan membayar denda saja.

Pengadilan tinggi menemukan bahwa Ma telah berusaha merusak karakter dan hak anggota parlemen dari oposisi Ker Chien-Ming. Ma membocorkan informasi rahasia terkait penyelidikan Ker.

Peneliti telah didakwa menyadap telepon Ker untuk memperoleh informasi. Informasi yang ia diperoleh melalui kantornya, seharusnya dirahasiakan. Demikia bunyk sebuah pernyataan dari Pengadilan Tinggi.

Kebocoran ini memicu kontroversi politik pada 2013 dan menyebabkan dua pejabat tinggi mengundurkan diri. Sementara ribuan demonstran turun ke jalan-jalan meminta Ma mengundurkan diri.

Partai Demokrasi Progresif (DPP), kini oposisi, membandingkan skandal ini dengan Skandal Watergate di Amerika Serikat. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya