Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
AMERIKA Serikat memblokir pelaksanaan pernyataan Dewan Keamanan PBB yang menyerukan penyelidikan independen atas kekerasan mematikan di perbatasan Israel-Gaza pada Senin (14/5). Peristiwa itu dipicu pembukaan kedutaan AS yang baru saja dilakukan di Yerusalem.
"Dewan Keamanan mengungkapkan kemarahan dan dukanya terhadap pembunuhan warga sipil Palestina yang menggunakan hak mereka untuk melakukan protes damai," isi pernyataan itu.
"Dewan Keamanan menyerukan investigasi independen dan transparan atas tindakan-tindakan ini untuk memastikan pertanggungjawaban," bunyi teks itu.
Pada hari paling berdarah dalam konflik Israel-Palestina sejak perang Gaza 2014, setidaknya 55 orang Palestina tewas dalam bentrokan dan lebih dari 2.400 orang Palestina terluka. Korban tewas termasuk delapan anak di bawah usia 16 tahun, menurut utusan Palestina untuk PBB.
Konflik terjadi sebelum para pejabat Israel dan delegasi Gedung Putih termasuk putri Presiden Donald Trump, Ivanka, secara resmi membuka kedutaan di Yerusalem, dan pertumpahan darah terus berlanjut sepanjang hari.
Orang-orang Palestina melihat Yerusalem timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka.
"Dewan Keamanan menyatakan keprihatinannya mengenai perkembangan terakhir di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, khususnya dalam konteks protes damai di Jalur Gaza dan kehilangan tragis kehidupan sipil," kata pernyataan tersebut.
"Dewan Keamanan menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dengan tujuan untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dan membangun ketenangan," ungkapnya.
Dewan Keamanan juga menyerukan semua negara untuk tidak melakukan langkah apa pun yang lebih memperburuk situasi, termasuk tindakan sepihak dan melanggar hukum yang merusak prospek perdamaian.
"Bahkan setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografi Kota Suci Yerusalem tidak memiliki efek hukum." (AFP/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved