Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Trump Place Akan Hapus Nama

Irene Harty
04/5/2018 14:22
Trump Place Akan Hapus Nama
(AFP/Bryan R. Smith)

HAKIM New York, Eileen Bransten pada Kamis (3/5) memutuskan bahwa penghuni gedung apartemen mewah Manhattan bernama 'Trump Place' dapat menghapus nama Trump dari sana.

Kompleks di 200 Riverside Boulevard di Upper West Side adalah salah satu dari serangkaian bangunan di ibu kota keuangan AS yang pengembangnya dibantu Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beberapa dekade lalu. Oleh karena itu ia disebut 'Trump Place', meskipun Trump tidak memilikinya.

Dewan mempertimbangkan untuk menghapus nama itu di tengah kekhawatiran hal itu mengurangi nilai properti mereka di kawasan New York yang sebagian besar warganya demokratis. Namun, pengacara dari Trump Organization mengancam dengan tindakan hukum.

Perusahaan itu berpendapat syarat perjanjian lisensi mereka mengharuskan bangunan 46 lantai untuk menampilkan nama Trump.

Meski demikian Hakim Bransten memihak dewan kondominium. Membaca keputusannya dari bangku pengadilan di Manhattan, Bransten memutuskan bahwa perjanjian lisensi tidak mewajibkan bangunan untuk menampilkan nama Trump.

Organisasi Trump mengatakan keputusan itu terbatas pada masalah teknis hukum yang sempit dan yakin pengadilan banding akan menyimpulkan sebaliknya.

"Jelas, ini bukan keputusan tentang mengubah nama bangunan di 200 Riverside Boulevard, melainkan interpretasi perjanjian lisensi dan proses yang harus dipatuhi kondominium untuk mempertimbangkan perubahan di masa depan," kata Trump Organization.

Warga di gedung itu meluncurkan petisi pada 2016, bahkan sebelum Trump terpilih menjadi presiden, menuntut agar namanya dihapus dari tempat untuk memprotes perlakuannya terhadap perempuan, serangan terhadap imigran dan sejarah rasisme.

Sejak pemilihan miliarder Republik pada 2016, tiga bangunan lain di New York telah menghapus nama Trump, The Washington Post melaporkan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya