Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Kehakiman Rusia memasukkan sembilan media asal Amerika Serikat (AS), termasuk Voice of America (VoA), ke daftar agen asing. Keputusan itu muncul setelah terlebih dahulu mendapatkan lampu hijau dari Presiden Vladimir Putin. Kementerian Kehakiman Rusia mengumumkan hal itu Selasa (5/12). Sebelumnya, Putin telah memberikan izin untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) tentang Label Kontroversial dikenakan kepada media-media internasional.
Setelah mendapat lampu hijau dari sang presiden, kementerian tersebut mengeluarkan pernyataan pada website-nya yang menyebutkan media-media AS seperti VoA, Radio Free Europe, dan tujuh media serupa dicap memiliki fungsi sebagai agen asing.
Keputusan Kementerian Kehakiman Rusia itu merupakan lanjutan dari penetapan UU yang mengatur aktivitas media internasional di negara itu pada bulan lalu. ‘Negeri Beruang Merah’ secara tergesa-gesa menerbitkan UU tersebut untuk membidik sejumlah media asing.
Langkah itu dinilai sebagai aksi balas dendam setelah televisi Russian Today yang berbasis di Kremlin dimasukkan AS ke daftar agen asing.
Diperingatkan
Sebelum memasukkan ke daftar agen asing, Kementerian Kehakiman Rusia secara resmi telah memberikan peringatan kepada VoA dan Radio Free Europe. Dalam peringatan tersebut, Kementerian Kehakiman Rusia menyebut media-media itu berpotensi besar memenuhi kriteria sebagai agen asing. Peringatan itu kemudian berlanjut dengan penetapan dan pelabelan media-media asing tersebut dan afiliasi mereka sebagai agen asing. Seperti yang menimpa Radio Free Europe, situs radio itu juga ikut ditetapkan sebagai agen asing.
Situs Radio Free Europe selama ini didedikasikan untuk wilayah Crimea yang merupakan gabungan Rusia dan Ukraina. Selain itu, saluran televisi hasil kerja sama VoA dan Radio Free Europe bernama Telekanal Nastoyashchyeye Vremya dimasukkan ke daftar agen asing.
Sebagai informasi, UU yang diberlakukan kepada media-media asing itu mulai berlaku pada 2012. Namun, regulasi itu hanya diberlakukan kepada organisasi-organisasi nonpemerintah yang memiliki dana dari donatur internasional.
UU itu mengatur, siapa pun yang diduga sebagai agen asing harus menjelaskan identitas mereka dengan cara menunjukkan seluruh dokumen dan harus tunduk pada pengawasan intensif tentang kepegawaian dan pembiayaan. Akibatnya, banyak LSM memutuskan untuk menghentikan kegiatan mereka lantaran peraturan tersebut dianggap menyulitkan. Di lain hal, sejumlah kelompok HAM mengungkapkan kekhawatiran atas pemberlakuan UU itu kepada media-media asing. Hal itu menimbulkan ketakutan dalam proses pelaporan berita secara independen. (AFP/*/I-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved