Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

9 Media Asal AS Dicap Agen Asing

06/12/2017 04:01
9 Media Asal AS Dicap Agen Asing
(AP/Alexei Nikolsky)

KEMENTERIAN Kehakiman Rusia memasukkan sembilan media asal Amerika Serikat (AS), termasuk Voice of America (VoA), ke daftar agen asing. Keputusan itu muncul setelah terlebih dahulu mendapatkan lampu hijau dari Presiden Vladimir Putin. Kementerian Kehakiman Rusia mengumumkan hal itu Selasa (5/12). Sebelumnya, Putin telah memberikan izin untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) tentang Label Kontroversial dikenakan kepada media-media internasional.

Setelah mendapat lampu hijau dari sang presiden, kementerian tersebut mengeluarkan pernyataan pada website-nya yang menyebutkan media-media AS seperti VoA, Radio Free Europe, dan tujuh media serupa dicap memiliki fungsi sebagai agen asing.
Keputusan Kementerian Kehakiman Rusia itu merupakan lanjutan dari penetapan UU yang mengatur aktivitas media internasional di nega­ra itu pada bulan lalu. ‘Negeri Beruang Merah’ secara tergesa-gesa menerbitkan UU tersebut untuk membidik sejumlah media asing.
Langkah itu dinilai sebagai aksi balas dendam setelah televisi Russian Today yang berbasis di Kremlin dimasukkan AS ke daftar agen asing.

Diperingatkan
Sebelum memasukkan ke daftar agen asing, Kementeri­an Kehakiman Rusia secara resmi telah memberikan peringatan kepada VoA dan Radio Free Europe. Dalam peringatan tersebut, Kementerian Kehakiman Rusia menyebut media-media itu berpotensi besar me­menuhi kriteria sebagai agen asing. Peringatan itu kemudian ber­lanjut dengan penetapan dan pelabelan media-media asing tersebut dan afiliasi me­reka sebagai agen asing. Se­perti yang menimpa Radio Free Europe, situs radio itu ju­ga ikut ditetapkan sebagai agen asing.

Situs Radio Free Europe selama ini didedikasikan untuk wilayah Crimea yang merupakan gabungan Rusia dan Ukraina. Selain itu, saluran televisi hasil kerja sama VoA dan Radio Free Europe bernama Telekanal Nastoyashchyeye Vremya dimasukkan ke daftar agen asing.
Sebagai informasi, UU yang diberlakukan kepada media-media asing itu mulai berlaku pada 2012. Namun, regulasi itu hanya diberlakukan kepada organisasi-organisasi nonpemerintah yang memiliki dana dari donatur internasional.

UU itu mengatur, siapa pun yang diduga sebagai agen asing harus menjelaskan identitas mereka dengan cara menunjukkan seluruh dokumen dan harus tunduk pada pengawasan intensif tentang kepegawai­an dan pembiayaan. Akibatnya, banyak LSM memutuskan untuk menghen­tikan kegiatan mereka lantaran peraturan tersebut dianggap menyulitkan. Di lain hal, sejumlah kelompok HAM mengungkapkan kekhawatir­an atas pemberla­kuan UU itu kepada media-media asing. Hal itu menimbulkan ketakut­an dalam proses pelaporan berita secara independen. (AFP/*/I-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya