Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KBRI Nilai Kebijakan Malaysia Yang Akan Langsung Ambil PRT Langgar Aturan

MICOM
02/11/2017 20:13
KBRI Nilai Kebijakan Malaysia Yang Akan Langsung Ambil PRT Langgar Aturan
(AFP)

RENCANA pemerintah Malaysia yang akan mengambil pembantu rumah tangga langsung dari negara sumbernya termasuk Indonesia, dinilai oleh KBRI Kuala Lumpur sebagai kebijakan yang melanggar aturan.

"Umumnya mereka akan mengumpulkan sembilan negara sumber PRT untuk dijelaskan pro dan kontranya apa, tetapi yang pasti buat kita kalau pengambilan langsung itu tidak sesuai peraturan yang ada," ujar Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin di Kuala Lumpur, Kamis (2/11).

Untuk diketahui, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menyampaikan "Bajet 2018" (28/10) menyampaikan pihaknya akan membuat kebijakan pengambilan PRT langsung dari negara asal untuk menghemat biaya hingga 50 persen dibandingkan melalui agen.

"Pertama yang perlu kita perhatikan adalah ketentuan teknis. PM Najib Razak saat pembentangkan Bajet 2018 menyampaikan statemen politis, terus dua hari setelah itu keluar berbagai versi. Kemudian ada pernyataan jelas dari Kepala Imigrasi baru diterapkan 2018," katanya.

Andreano menggarisbawahi bahwa keputusan pemerintah Malaysia tersebut terjadi setelah perjanjian nota kesepahaman "informal workers" Indonesia - Malaysia sudah habis 2016 sehingga sekarang tidak ada lagi.

"Jadi, sekarang pengiriman TKI pekerja informal sudah tidak ada dasar hukumnya. Sebenarnya dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru sudah tidak sesuai. Jadi harus dilihat dulu ketentuan, kalau langsung memang tidak sesuai ketentuan kita," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya nanti setelah melihat detail penjelasan pihak Malaysia baru bisa melihat mana yang sesuai dan mana yang tidak lalu disampaikan ke Jakarta. "Sekarang masih belum jelas, tetapi kalau dilihat sepintas pengambilan langsung akan menyulitkan terutama saat ada persoalan," ucapnya.

Pihaknya menangkap nanti orang Malaysia mencari orang tertentu dari Indoensia memakai visa sosial budaya kemudian diubah seperti yang sudah berlaku sekarang dengan joint perform visa. "Problemnya adalah yang bersangkutan tidak terdaftar di KBRI atau tidak jelas kalau ada persoalan. Itu akan menyulitkan. Kalau ada apa-apa siapa yang tanggung jawab. Pemerintah Malaysia belum memiliki peraturan yang melindungi pekerja informal," katanya.

Namun demikian, ujar dia, sebenarnya dari kebijakan ini akan terungkap siapa yang mengambil biaya tinggi. "Selama ini nggak transparan. Dari kita ada info dari APJATI, sedangkan dari agen Malaysia tidak transparan berapa biayanya. Risikonya memang tidak ada perlindungan, selama ini agen terdaftar di KBRI sebagai badan hukum," pungkasnya.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya