Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM pemuda sedang duduk santai di pendopo penampungan Beras Pati di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Medan, Sumatra Utara. Mereka asyik mengobrol dengan bahasa yang sangat asing di telinga. “Ini bahasa Rohingya,” ujar Muhammad Asyik, salah satu dari mereka kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Asyik sudah dua tahun berada di Medan. Ia sudah bisa berbahasa Indonesia walau terbata-bata. “Kami belajar bahasa Indonesia dengan orang Medan di sekitar sini,” ujar Asyik sambil menggendong Isfati, anak pertamanya yang berusia 10 bulan.
Asyik menikah dengan perempuan sesama pengungsi. Namun, ada pula rekan-rekannya yang menikahi warga setempat. “Mereka ada yang punya anak,” jelas pria berusia 29 tahun itu.
Berlangsungnya pernikahan pengungsi dengan warga menunjukkan keterbukaan masyarakat Indonesia. Menerima pengungsi sebagai bagian dari keluarga juga terjadi di Aceh Timur.
Mumammad, salah seorang warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, mengaku pernah mendapat undangan dari tokoh masyarakat setempat untuk menghadiri pernikahan seorang perempuan desa dengan lelaki Rohingya.
Keramahan penduduk Aceh terhadap pengungsi juga diakui Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Langsa, Suriyatno. Bahkan adat memuliakan tamu yang berakar di masyarakat Aceh ikut mengarahkan sikap pemda dalam menerima pengungsi saat itu.
“Bahu-membahu enam kapal nelayan menolong mereka (saat itu) karena memang pemulia jamee adat geutayoe (memuliakan tamu adat orang Aceh) sehingga pemerintah melakukan hal sama,” jelasnya.
Suriyatno menyebutkan di perairan Langsa sempat ditemukan 825 pengungsi. Namun, dari jumlah itu, ternyata teridentifikasi sebanyak 400 orang merupakan warga Bangladesh dengan motif ekonomi. Kini pengungsi Rohingya telah seluruhnya dipindahkan ke Medan.
Meski diterima, pengungsi juga mengakui kejenuhan karena tidak banyak yang bisa dilakukan di penampungan. “Kami hanya makan tidur di sini,” kata Asyik. Sebab itu mereka ingin segera bisa menuju negara tujuan (negara ketiga) mereka agar bisa hidup normal. Negara idaman mereka ialah Amerika Serikat.
“Sebagian teman kami sudah ada yang diterima di sana dan bekerja di sana,” tambah Asyik.
Harapan untuk bisa bekerja dan hidup normal juga dikatakan pengungsi asal Afghanistan di Cisarua, Jawa Barat. Meski bersyukur dapat tinggal aman di Indonesia, lamanya proses penentuan status dan mencari suaka membuat mereka frustrasi.
Kebijakan pengungsi
Setidaknya dalam lima tahun ini jumlah pencari suaka dan pengungsi. Pada 2012, jumlah pengungsi sebesar 1.819 orang, menjadi 7.827 orang pada 2016.
Pakar HAM dan hukum pengungsi Enny Soeprapto menilai banyaknya pengungsi dan pencari suaka merupakan dampak dari letak geografis Indonesia yang berada di jalur lalu lintas pengungsi. Selain itu, jumlah terus membengkak karena lamanya proses penentuan status dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR).
Di negara ketiga, isu terorisme kerap membuat mereka lambat atau enggan menerima pengungsi.
“Pulang enggak bisa, ke negara ketiga enggak diterima. Akhirnya ngendap di sini,” ujar Enny.
Indonesia hanya menjadi negara transit karena belum meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1951 tentang Status Pegungsi dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Di negara yang telah meratifikasi konvensi itu, hak-hak pengungsi diakui layaknya hak warga negara, kecuali hak politik.
Enny menilai Perpres No 125/2016 tentang Pengungsi Luar Negeri yang hanya mengatur penanganan, tidak menggariskan kebijakan soal pengungsi. Padahal, adanya kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Menurut Enny, jika Indonesia memiliki UU tentang penentuan status pengungsi, negara tidak perlu lagi menunggu penentuan dari UNHCR. “Ambil sikap. Menurut saya, itu harus diantisipasi,” ujarnya. Enny juga mendorong Indonesia memenuhi hak-hak pengungsi, seperti hak bekerja.
Pemberian izin kerja terhadap pengungsi Rohingya sempat dikemukakan Malaysia meski negara itu juga belum meratifikasi konvensi PBB. (Zuq/M-3)
[email protected], [email protected]
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved