Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Amnesty International Turki Idil Eser bersama tujuh aktivis hak asasi manusia (HAM) serta dua instruktur tanpa alasan yang jelas ditahan oleh pemerintah Turki pada Rabu (5/7). Penangkapan dan penahanan terjadi saat mereka tengah melangsungkan kegiatan lokakarya manajemen keamanan dan informasi digital di Buyukada, Istanbul.
Seperti yang dilansir dari situs resmi Amnesty International, Salil Shetty menyatakan kekecewaannya atas penahanan rekan seperjuangan dalam memperjuangkan HAM. Hal tersebut karena tidak adanya kejelasan alasan penahanan dari kesepuluh orang tersebut.
"Kami sangat terganggu dan marah karena beberapa pembela HAM, termasuk Direktur Amnesty International Turki ditahan terang-terangan tanpa alasan (yang jelas, red)," katanya dalam rilis situs Amnesty International.
Penahanan ini, tambahnya, merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengerikan dan merupakan situasi yang genting bagi para aktivis HAM di negara tersebut. Dirinya meminta Idil Eser dan rekannya yang ditahan harus segera dibebaskan.
Shetty pun menyebut bahwa bertepatan dengan dihelatnya KTT G-20 di Jerman nanti, anggota G-20 untuk menekan Erdogan agar membebaskan para pegiat HAM yang selama ini berada di balik tahanan Turki.
"Para pemimpin dunia yang saat ini ada di Berlin telah sangat toleran terhadap krisis hak asasi manusia di Turki. Dengan Presiden Erdogan sekarang di tengah mereka, ini merupakan saat yang tepat untuk berbicara dengan tegas dan menyerukan pembebasan semua pembela hak asasi manusia yang saat ini berada di balik jeruji besi," tegasnya.
Kondisi terakhir Idil Eser dan yang lainnya sampai berita ini diturunkan belum diketahui. Menurut informasi yang didapat, mereka yang ditahan, hak pendampingan pengacaranya ditolak oleh otoritas Turki selama 24 jam.
Berikut daftar nama aktivis HAM yang ditahan pemerintah Turki, pada saat lokakarya HAM menurut Amnesty International:
1. Idil Eser (Direktur AI Turki)
2. lknur Üstün (Koalisi Perempuan)
3. Günal Kur'un (pengacara, Asosiasi Agenda Hak Asasi Manusia),
4. Nalan Erkem, (Pengacara, Majelis Warga)
5. Nejat Ta'tan, (Equal Rights Watch Association),
6. Özlem Dalk'ran, (Citizens 'Majelis),
7. Eeyhmuz Özbekli, (pengacara),
8. Veli Acu, (Agenda Agenda Hak Asasi Manusia).
Dua instruktur asing ,masing-masing dari Jerman dan Swedia. Selain itu turut serta pemilik hotel tempat lokakarya diselenggarakan pun ditahan.
Penahanan ini terjadi kurang dari sebulan setelah chairman Amnesty International Turki, Taner Kiliç, dikirim ke penjara dengan tuduhan yang tidak jelas dan berdasar.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved