Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Malaysia Diminta Perpanjang Rehiring dan Hentikan Razia

Intan Fauzi
06/7/2017 16:16
Malaysia Diminta Perpanjang Rehiring dan Hentikan Razia
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

PEMERINTAH Indonesia menghormati kebijakan Malaysia yang memberlakukan Program Rehiring (mempekerjakan kembali) sebagai salah satu cara menangani pekerja migran ilegal. Rehiring diawali dengan pendaftaran untuk mendapatkan E-Kad (Enforcement Card) atau Kartu Pekerja Legal.

Hanya saja, masa program yang dijalankan pada 15 Februari sampai 30 Juni 2017 atau selama 4,5 bulan itu dianggap terlalu pendek sehingga partisipasi pekerja migran ilegal dalam program tersebut tidak maksimal.

"Indonesia akan meminta Malaysia agar Program Rehiring diperpanjang dan razia sebaiknya dihentikan. Ini mengingat besarnya jumlah pekerja migran ilegal di Malaysia. Kalau program diperpanjang dan dimudah-murahkan, diiringi dengan program pemulangan sukarela yang juga mudah dan murah, akan makin banyak yang ikut,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (6/7).

Hanif menanggapi hal ini seiring dengan berakhirnya program tersebut yang disusul razia masif pemerintah Malaysia terhadap pekerja migran ilegal. Dalam waktu dekat, Kemenaker segera mengirim tim ke Kuala Lumpur untuk membicarakan informal permintaan Indonesia itu.

Pertemuan informal dengan pihak Malaysia menjadi langkah awal, sebelum pertemuan dan lobi secara resmi dilakukan, termasuk membahas MOU baru mengenai kerja sama penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia yang dapat mencegah TKI ilegal.

Hanif memastikan pemerintah menyelesaikan masalah yang dihadapi sekitar 1,3 juta TKI ilegal di Malaysia. Jika permintaan perpanjangan Program Rehiring disetujui, pemerintah Indonesia berharap Malaysia melakukan sosialisasi lebih intensif, memperluas akses pengurusannya, mengenakan biaya kepengurusan semurah mungkin serta menghapuskan denda bagi TKI Ilegal yang memilih pulang secara sukarela.

Pemerintah Indonesia juga akan menyerukan kepada TKI ilegal untuk memanfaatkan program tersebut. Dalam Program Rehiring sebelumnya, dari target 600 ribu pekerja (dari 15 negara), hanya terealisasi 161.065 pekerja migran (13 ribu di antaranya TKI), dan diikuti 21 ribuan majikan.

Sejak berakhirnya program, otoritas Malaysia terus melakukan razia kepada pekerja migran illegal. Hingga 3 Juli, telah dilakukan 181 razia dan menangkap 1.509 orang, terdiri 752 warga Bangladesh, 197 warga Indonesia, 117 warga Myanmar, 50 warga Filipina, 45 warga Thailand dan sisanya dari negara lain. Jumlah itu akan terus bertambah.

Pemerintah Indonesia telah meminta Malaysia untuk memberikan akses konsuler guna memastikan hak-hak hukum dan keadaan TKI yang ditangkap. Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga minta agar TKI yang ditangkap diperlakukan secara manusiawi, tidak didiskriminasi dan proses deportasinya dipercepat. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya