PERISTIWA nikah siri menjadi salah satu penyebab anak tidak memiliki akta kelahiran. Untuk itu, pemerintah mewajibkan agar pernikahan teradministrasi guna melindungi keluarga, terutama pada perempuan dan anak.
"Sebenarnya berbagai permasalahan di hilir, seperti pernikahan dini, kekerasan pada anak dan perempuan, tingginya angka perceraian, hingga kecacatan bawaan pada anak, berasal dari hulu yang salah satunya pernikahan siri," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Rakernas Muslimat NU di Jakarta.
Dari 86 juta anak Indonesia, ungkap Mensos, sekitar 43 juta belum memiliki akta kelahiran. Selain karena lokasi yang sulit terakses, penyebab utama lainnya akibat proses perkawinan yang tidak teradministrasikan karena nikah siri.
Menurut Khofifah, tidak ada salahnya jika Indonesia menyontoh beberapa negara Islam, sepeti Mesir dan Maroko yang sudah tidak membenarkan pernikahan seperti pernikahan siri. "Pernikahan harus diadministrasikan karena terkait dengan penyumbang besar kasus perdagangan anak, kekerasan dalam rumah tangga, tingginya perceraian, hingga kecacatan pada anak," tegasnya.
Untuk itu, Khofifah berharap dalam proses menuju pernikahan kedua belah pihak, baik lelaki maupun perempuan harus saling menjaga untuk tidak menyepakati format nikah siri. "Kalau dari hulu, pemerintah mengambil garis tegas mewajibkan seluruh perkawinan diadministrasikan sebagai pintu perlindungan keluarga. Tidak ada kategori pernikahan siri," ujar Khofifah.
Meskipun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anak tetap akan bisa berakta kelahiran menggunakan garis ibu, beban sosial akan menimpanya dengan kenyataan anak tersebut tidak jelas siapa ayahnya. Untuk itu, Khofifah mengusulkan agar format pengadministrasian akta diubah menggunakan garis kakek.
Hal itu sudah dilakukan di Malaysia bahwa anak yang terlahir dari yang tidak diinginkan, nama anak dinisbahkan ke kakek. "Agar tidak ada beban sosial kalau dia unwanted children," tukas Khofifah. Ambigu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menerangkan ada dua aspek dalam UU Perkawinan. Sesuai Pasal 2 ayat 1, yaitu aspek legalitas atau keabsahan dalam perspektif agama. Artinya penikahan ialah peristiwa agama, maka keabsahan harus sesuai ketentuan agama.
"Tapi undang-undang keabsahan yang lain selain peristiwa agama itu, juga keperdataan dan hukum sehingga harus memenuhi Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan, yaitu perkawinan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Meski berbeda, dua hal ini tidak terpisahkan," ujar Asrorun.
Pemerintah tidak mengakui keperdataan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan. Terkait dengan keabsahan, posisi anak yang lahir dari perkawinan siri ialah absah dan memiliki hak terkait dengan keperdataan keagamaan.
"Tetapi untuk pembuktian, butuh akta kelahiran. Ketika dokumen itu tidak ada, maka sulit dalam pemenuhan hak dasar. Ini tentu melanggar prisnsip perlindungan anak," tukas Asrorun. (H-1)