Kemenristek Dikti Yakin Merger Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi

12/2/2017 08:21
Kemenristek Dikti Yakin Merger Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi
(ANTARA/Maulana Surya)

KEMENTERIAN Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yakin kualitas perguruan tinggi (PT) akan meningkat jika merger dilakukan.

Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim mengatakan, jika merger terjadi, pemerintah akan membantu agar kualitas PT yang dimerger tersebut diperbaiki. Bantuan, tambahnya, akan diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang dibutuhkan sebagai prioritas PT.

“Misalnya dalam bentuk peningkatan kualifikasi dosen dan dana penelitian,” ujar Ainun.

Dikatakan Ainun, merger memang bukan hal yang mudah dilakukan. Namun, hal tersebut harus terus diusahakan dan dikelola dengan serius untuk meningkatkan kualitas PT. “Kalau dikelola dengan baik, akan memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat,” ujar Ainun.

Kemenristek Dikti akan secara resmi mengirim surat imbauan kepada perguruan-perguruan tinggi yang belum terakreditasi dan yang terakreditasi C untuk melakukan merger. Merger diharapkan akan membuat kualitas PT lebih baik serta meringankan biaya operasional.

Upaya itu juga dilakukan untuk mengurangi jumlah PT di Indonesia yang sudah sangat banyak, yakni mencapai 4.405. Jumlah itu sangat besar bila dibandingkan dengan negara lain, misalnya Tiongkok yang hanya 2.824 PT. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 50% yang memiliki akreditasi A.

Namun, upaya merger itu diragukan bakal meningkatkan kualitas PT di Indonesia.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan merger di antara kampus terakreditasi rendah tidak akan meningkatkan kualitas pendidikan.

Doni menjelaskan merger mungkin saja akan berdampak baik, tetapi bila dilakukan dengan menggabungkan PT dengan akreditasi yang berbeda, misalnya A dan C. Penggabung­an PT yang berkualitas sama-sama buruk diyakini tidak akan berpotensi memperbaiki keadaan terutama bila setiap PT memiliki permasalahan.

“Kampus buruk kumpul dengan kampus buruk jadi tambah buruk. Kampus akreditasi C, kualitas buruk, dosen tidak tersedia, sarana prasarana minim, pengembangan kegiatan kampus kurang. Bila digabung mungkin malah jadi malapetaka,” ujar Doni.

Menurut Doni, PT yang belum terakreditasi lebih baik ditutup. Dengan belum adanya akreditasi, itu menjadi bukti kualitas yang belum baik dan siap untuk menjalankan fungsi PT dari berbagai lini.

Untuk memperbaiki kualitas PT, pemerintah perlu menetapkan syarat yang tinggi untuk pendirian sebuah sekolah tinggi atau universitas. PT yang tidak memenuhi syarat atau belum terakreditasi sudah seharusnya ditutup, sedangkan yang berakreditasi rendah perlu didorong agar memperbaiki akreditasi. (Pro/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya