Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Komite Sekolah Direvitalisasi

Syarief Oebaidillah
17/1/2017 07:33
Komite Sekolah Direvitalisasi
()

RENCANA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan memperbolehkan sekolah menerima sumbangan masyarakat guna memajukan pendidikan diwujudkan dalam revitalisasi komite sekolah. Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Permendikbud bertujuan bukan membebani masyarakat, melainkan memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah. Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan,” kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, pada konferensi pers di Kemendikbud, kemarin.

Konferensi pers itu dipandu Staf Ahli Mendikbud Bidang Pendidikan, Alpha Amirrachman, dan dihadiri Irjen Kemendikbud Daryanto, Sekretaris Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Thamrin Kasman, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni.

Chatarina menjelaskan latar belakang Permendikbud tentang Komite Sekolah berawal dari niat baik pemerintah dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan oleh komite sekolah.

“Jadi, permendikbud memperkuat komite sekolah dan komite tidak boleh melakukan pungutan,” tegasnya.

Dian Wahyuni menambahkan, jika permendikbud dibaca secara utuh, tegas sekali hal tersebut diatur dalam tiga pasal, Pasal 10, 11, 12, yaitu mereka tidak boleh melakukan pungutan.

“Komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dengan tegas melarang melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orangtua siswa,” tandas Dian.

Bukan pungutan
Irjen Kemendikbud Daryanto menyatakan Permendikbud tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana guna memajukan pendidikan.

“Bentuknya bukan pungut­an, tetapi bantuan atau sumbangan sukarela. Ini bukan (untuk) melegitimasi sekolah melakukan pungutan, tapi sebagai rambu-rambu,” tegasnya.

Saat ditanya tentang pen­tingnya audit sumbangan, Daryanto mengatakan pengawas sekolah harus menjalan­kan tugas guna mengontrol kegiatan sekolah dan komite sekolah.

Tidak ada guru
Thamrin Kasman menjelaskan, dalam permendikbud tersebut juga diatur keanggotaan komite sekolah. Di masa yang akan datang, guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri atas 30% tokoh masyarakat, 50% orangtua atau wali murid, dan 30% berasal dari pakar pendidikan.

Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong-royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Tugas komite sekolah ialah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait dengan kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, serta aspirasi peserta didik. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya