Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Prastika Perkuat Sinergi Regulator dan Industri Klinik Estetika

Insi Nantika Jelita
01/4/2026 21:52
Prastika Perkuat Sinergi Regulator dan Industri Klinik Estetika
Ilustrasi(Dok Prastika)

PERKUMPULAN Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (Prastika) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dan Dialog Interaktif Klinik Estetika bersama Regulator pada Rabu (1/4) di Surabaya, Jawa Timur. 

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan regulator, pelaku usaha, tenaga medis, dan pengelola klinik estetika untuk menyelaraskan regulasi dengan praktik di lapangan, sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan klinik kecantikan di Indonesia.

Industri layanan kesehatan berbasis estetika di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai regulasi. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa perbedaan pemahaman dalam implementasi pengelolaan sediaan farmasi, standar pelayanan klinik, serta penerapan regulasi terbaru, khususnya pada klinik Pratama dan Klinik Utama dengan layanan estetika.

Salah satu fokus utama dalam forum ini adalah pembahasan Permenkes No. 11 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk jasa dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan standar pengaturan pemakaian kosmetik di klinik estetik. Melalui dialog interaktif ini, Prastika menghadirkan regulator dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku industri.

Kegiatan ini diawali dengan keynote speech dari Mohamad Kashuri selaku Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap produk kosmetik, khususnya yang berkaitan dengan tren penggunaan produk injeksi di klinik estetika.

“Seiring berkembangnya tren layanan estetika, pengawasan terhadap produk kosmetik terutama yang berada di batas antara kosmetik dan obat menjadi semakin penting. Kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk, serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri,” ujar Kashuri.

Dalam sesi pemaparannya, Kementerian Kesehatan menyoroti pentingnya implementasi regulasi secara konsisten di seluruh fasilitas layanan kesehatan. Permenkes No. 11 Tahun 2025 dikatakan untuk memastikan bahwa seluruh layanan klinik, termasuk layanan estetika, berjalan dengan standar yang jelas, baik dari aspek perizinan, kompetensi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana.

"Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjamin mutu kualitas layanan dan keselamatan pasien,” jelas Administrator Kesehatan Ahli Madya Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan RI Inti Mudjiati

Sementara itu, Ketua Umum Prastika Andreas Bayu Aji, menegaskan komitmen industri dalam mendukung regulasi dan meningkatkan standar pelayanan klinik estetika. Melalui Musyawarah Nasional dan Dialog Interaktif ini, pihaknya ingin membangun sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri. 

Kami percaya bahwa regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan keselamatan pasien, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri klinik estetika yang sehat dan berdaya saing di Indonesia," katanya. 

Selain dialog interaktif, kegiatan ini juga menjadi momentum pelaksanaan Musyawarah Nasional Prastika sebagai forum tertinggi organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan dan program kerja periode 2026–2031. Kegiatan ini juga didukung dengan pameran produk kosmetik unggulan di Indonesia yang diantaranya adalah PT Derma XP, PT Kalbe Farma, Tbk dan PT Malidas Sterilindo yang mendukung untuk pengembangan produk kosmetik yang dapat digunakan dalam tata laksana operasional klinik estetika di Indonesia. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya