Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Pemblokiran tidak Terkait Agama Tertentu

Iqbal Musyaffa
10/1/2017 07:20
Pemblokiran tidak Terkait Agama Tertentu
(Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara---ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan alasan pemblokiran situs-situs yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Yang terbaru ialah pemblokiran 11 situs oleh pemerintah karena dinilai mengandung konten negatif. Pemblokiran situs, sebenarnya, bukan hal baru di Indonesia.
Berikut wawancara Media Indonesia dengan Rudiantara di Jakarta, kemarin.

MUI menyayangkan pemblokiran 11 situs dan meng­anggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Bagaimana menurut Anda?
Saya sampaikan kami tidak melihat agama tertentu dalam pemblokiran situs. Dari berbagai agama pun ada yang diblokir. Datanya ada di kantor kami. Saya tidak perlu sampaikan dari agama mana saja. Bukan bungkusnya yang menjadi permasalahan, melainkan isi kontennya yang jadi masalah. Selama bertentangan dengan aturan, ya, akan diblokir.

Dari sisi agama, kelompok, bahkan dari sisi pendukung pemerintah pun kalau ada yang perlu diblokir, ya, akan kita blokir. Jadi, pemblokiran ini bukan kemunduran demokrasi. Kita fokus pada kontennya. Demokrasi itu hak menyampaikan pendapat.

Kritik juga tetap terbuka dan dipersilakan selama tetap berada dalam koridor yang benar, ya, tidak ada masalah.

Apakah situs yang diblokir itu berdasarkan pemantauan Kominfo atau atas rekomendasi pihak lain?
Pemblokiran 11 situs terbaru itu terus terang secara teknis saya tidak hafal. Tapi dari sisi kebijakan kita tidak melihat siapa yang punya situs atau siapa yang mengelolanya. Fokusnya pada konten. Selama kontennya bertentangan dengan aturan undang-undang, misal perjudian dan penelantaran anak, kita tidak ada ba-bi-bu. Langsung kita blokir.

Ada juga yang diblokir berdasarkan rekomendasi. Contohnya terkait dengan radikalisme dan terorisme. Mereka (situs dengan konten terorisme dan radikalisme) bermainnya diam-diam. Yang biasanya mengawasi itu BNPT, Polri, atau BIN. Berdasarkan rekomendasi itu kami tindak lanjuti. Malah kami berikan karpet merah kepada kepala instansi tersebut selama mereka yang minta untuk diblokir, tidak perlu sampai ke saya. Cukup sampai ke operasional teknis untuk diblokir.

Apakah mekanisme pemblokiran berarti tidak perlu sampai ke tingkat menteri selama kontennya tidak sesuai dengan aturan?
Seperti yang disampaikan tadi, ada yang otomatis diblokir secara sistem dan berdasarkan usul. Yang berdasarkan usul juga bisa dibawa ke dalam panel ahli karena kominfo tidak ahli dalam konten-konten tertentu.

Apa ada target situs yang diawasi tahun ini?
Jumlah situs yang diblokir, kalau banyak, bagi saya bukan sebuah prestasi. Justru yang terpenting bagaimana mencegah pemblokiran dengan cara sosialisasi dan literasi bersama-sama dengan masyarakat agar kontennya sehat.

Kalau banyak yang diblokir, berarti banyak konten yang negatif dan itu berarti masyarakat Indonesia seolah-olah senang dengan konten negatif. Itu bukan keberhasilan bangsa kalau menurut saya.

Secara total hampir 800 ribu situs yang sudah ditapis (diblokir). Ada pornografi, hate speech, perjudian, penipuan, dan lain-lain.

Situs yang sudah diblok apakah bisa diaktifkan lagi?
Kalau yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan, ya, sekali diblokir tetap diblokir. Tapi ada beberapa, misalkan situs media online dari 100 konten ada 1 yang bertentangan. Itu bisa dinormalisasi. Ada mekanisme di kita kalau kesalahannya minor bisa dinormalisasi. Asalkan tidak dilakukan berulang-ulang. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya