Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MEKANISME pemilihan rektor, khususnya, di perguruan tinggi negeri (PTN) akan dikawal ketat oleh pemerintah di luar tahapan pemilihan. Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memastikan keterlibatannya lebih awal sejak tahapan penyaringan.
Berdasarkan Permenristek Dikti No 1/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor, ada empat tahap pilrek, yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pelantikan. “Pada aturan baru yang akan dikeluarkan dalam dua atau tiga pekan ke depan, Kemenristek dan Dikti akan terlibat lebih awal sejak proses penyaringan,” ujar Sekjen Kemenristek dan Dikti Ainun Naim.
Kendati demikian, dia menegaskan tidak akan ada intervensi apa pun dari pihak kementerian. Perguruan tinggi tetap memiliki otonomi dalam menentukan hak suara senat sebesar 65%. “Kami tetap beri kepercayaan kepada mereka. Meski tidak awal sekali, akan kami kawal secara lebih intens,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Perihal pemilihan rektor itu mencuat kembali awal tahun ini karena pada proses pemilihan beberapa rektor PTN yang seharusnya sudah ada kepastian rektor definitif, hingga kini beberapa universitas gagal memilih rektor karena ada unsur intervensi hingga suap.
Ainun menambahkan, Kemenristek dan Dikti kini membentuk tim yang terdiri dari KPK, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ombudsman RI hanya untuk menelusuri rekam jejak calon rektor. Harapannya, sebelum menentukan hak suara menteri, sebesar 35%, setidaknya ada bekal informasi valid yang sudah dihimpun sejak awal proses pemilihan berlangsung. Dengan demikian, rektor yang terpilih nantinya benar-benar layak dari segala aspek. “Yang terpenting berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kecurangan.”
Sebelum itu, Menristek Dikti M Nasir juga menjelaskan para calon yang diajukan senat ke kementerian nantinya akan diminta mempresentasikan visi dan misi mereka di hadapan menteri maupun pejabat eselon 1. Hal itu bertujuan lebih meyakinkan program kerja masing-masing.
Beberapa aturan baru yang tampak diperbaiki ialah mekanisme pengawasan sebelum pemilihan rektor. Pengawasannya kini melibatkan personel sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, dan biro hukum. Perbaikan lain ialah terkait jalur komunikasi antara pemerintah dengan rektor. Komunikasi langsung ditekan seminimal mungkin agar tidak ada kesan adanya kesepakatan tertentu antara pemerintah dan calon rektor.
Pertimbangan akademik
Rektor terpilih Universitas Negeri Yogyakarta Sutrisna Wibawa mengingatkan bahwasanya perguruan tinggi merupakan lembaga akademik. Dengan demikian, pemilihan rektor sejatinya lebih mengedepankan program akademik. “Ini kan bukan lembaga politik. Jadi, saya setuju kalau yang menjadi pertimbangan itu dari sisi akademik,” tukasnya.
Ia mencontohkan pilrek di UNY selama ini telah berlangsung transparan. Mekanisme pemilihannya pun tidak mensyaratkan hal-hal lain di luar kepentingan akademik demi kemajuan pendidikan perguruan tinggi.
Pasalnya, menurut Sutrisna yang saat ini masih menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Kemenristek Dikti, salah satu permasalahan yang kerap dialami beberapa perguruan tinggi saat pilrek ialah menyangkut persyaratan calon. “Ada juga yang syaratnya ditambah-tambah sampai akhirnya menimbulkan konflik. Ini harus dihindari, apalagi jika hanya ingin menguntungkan salah satu calon,” cetusnya. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved