Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Penetapan Hutan Adat Jangan Berlarut-larut Lagi

05/1/2017 06:55
Penetapan Hutan Adat Jangan Berlarut-larut Lagi
(MI/Panca Syurkani)

ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengapresiasi pemerintah atas pengakuan terhadap delapan hutan adat dan pelepasan satu hutan dari wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari, Sumatra Utara, untuk dialokasikan sebagai hutan adat.

Akan tetapi, dirinya berharap penetapan berikutnya tidak memakan waktu lama dan panjang seperti sebelumnya.

"Kalau untuk yang sembilan ini, ada yang sampai dua tahun prosesnya. Semestinya, kalau pemerintah bisa mengeluarkan perizinan untuk korporasi dalam waktu sebulan, untuk masyarakat adat bisa kurang dari itu," ucap Sekretaris Jenderal Aman Abdon Nababan saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/1).

Dikatakan Abdon, saat ini terdapat penumpukan hingga lebih dari 700 pengajuan pengakuan hutan adat.

Menurutnya, AMAN sebagai organisasi yang mendorong di ranah kebijakan akan melakukan kategorisasi terhadap hutan adat yang mendesak untuk diakui.

Peta kawasan hutan adat yang sudah diinventarisasi AMAN telah mendata 8,23 juta hektare hutan adat.

Kawasan hutan adat yang masih didominasi hutan alam dengan kondisi prima diprioritaskan untuk mendapat pengakuan terlebih dahulu.

"Karena itu yang harus kita lindungi segera," imbuh Abdon.

Lebih jauh, dirinya memastikan hutan adat yang sudah ditetapkan tidak akan dikelola secara sembarangan.

Hal tersebut dikunci dalam surat keputusan penetapan yang diterbitkan.

Lagi pula, terdapat pendamping masyarakat adat yang berasal dari organisasi nonprofit lainnya di luar AMAN yang langsung bekerja di tingkat tapak.

"Kami akan terus upayakan langkah penetapan lebih masif lagi, terutama lewat SK bupati yang lebih mudah dan murah," terang Abdon.

Sebelumnya, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) San Afri Awang meminta masyarakat adat agar menjaga kawasan hutan mereka.

Menurutnya, pengelolaan hutan adat selama ini sudah berjalan dengan baik.

Banyak kearifan lokal pada masyarakat adat yang melindungi hutan dari kerusakan.

"Saya meminta masyarakat hukum adat untuk terus menjamin fungsi konservasi itu tetap terjaga," tukasnya. (Ric/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya