Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kantong Plastik akan Dikenai Cukai

Richaldo Y Hariandja
05/1/2017 06:45
Kantong Plastik akan Dikenai Cukai
(ANTARA)

RENCANA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik sejalan dengan program plastik berbayar yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Cara tersebut menjadi upaya mengurangi limbah plastik yang selama ini membebani lingkungan.

"Untuk saat ini yang akan kita kenai (cukai) adalah kantong plastik dahulu," ucap Kepala BKF Suahasil Nazara saat dihubungi, Rabu (4/1).

Dengan pengenaan cukai pada kantong plastik, lanjut dia, harga kantong plastik yang akan jatuh ke tangan konsumen bakal menjadi tinggi.

Namun, berbeda dengan mekanisme kantong plastik berbayar, kali ini dana tersebut akan masuk ke kas negara.

Dirinya berharap, dengan harga yang menjadi tinggi tersebut, masyarakat dapat mengurangi konsumsi kantong plastik sekali pakai.

"Sekarang sudah banyak kantong belanja yang bisa dipakai berulang kali. Masyarakat dapat menggunakan kantong tersebut untuk berbelanja," imbuh dia.

Dikatakan dia, rencana pemberlakuan cukai tersebut akan menunggu izin prinsip terlebih dahulu yang akan dibicarakan dengan DPR.

Setelah itu, akan dibuatkan peraturan pemerintah dan penyusunan mekanisme pelaksanaan.

"Target kami ialah tahun ini hal itu sudah dapat dilaksanakan," tegas dia.

Mengenai jenis kantong plastik yang akan dikenai cukai, Suahasil menyatakan masih akan mendalami hal tersebut.

Dikatakan dia, pemerintah juga akan mempertimbangkan produsen-produsen kantong plastik ramah lingkungan.

"Jenis (kantong plastik) ada banyak, nanti akan kita lihat bentuk cukai yang efisien seperti apa," tutur Suahasil.


Penetapan harga

Terkait dengan program plastik berbayar yang akan diatur melalui peraturan menteri (permen) LHK, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey meminta pihaknya agar diberi kesempatan untuk mendiskusikan draf akhir permen tersebut sebelum diresmikan.

Aprindo ingin memastikan masukan yang diberikan sudah diakomodasi pemerintah.

"Kalau ditandatangani tanpa kami diajak melihat draf akhirnya, kami khawatir ada hal-hal yang tidak bisa kami jalankan," ucap Roy.

Dikatakan dia, Aprindo sudah diajak berdiskusi oleh pemerintah selama lima hari pada pertengahan Desember lalu untuk melihat draf akhir dari permen itu.

Aprindo memberikan masukan baik secara redaksional maupun substansial terhadap draf permen tersebut.

Yang paling krusial, lanjut Roy, ialah usulan agar penetapan harga dilakukan pihak peritel.

"Kami juga minta agar kami jual plastik itu selaiknya barang dagangan, jadi hasil penjualan menjadi hak peritel," terang Roy.

Aprindo juga merasa keberatan terhadap kewajiban pelaporan hasil penjualan kantong plastik kepada pemerintah.

Menurutnya, hal itu dapat mengganggu konsentrasi peritel dalam berdagang.

"Kalau memang mau ada pelaporan untuk survei atau evaluasi, saya kira tidak harus dimasukkan di permen, cukup melalui surat edaran saja," tutup dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya