Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERBITAN PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinyatakan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja, tetapi juga kebutuhan pekerjaan bagi para pengangguran dan pencari kerja yang mencapai 7,4 juta orang.
Adanya PP pengupahan diyakini akan menaikkan daya tawar pekerja karena aturan itu akan memperluas lapangan kerja dengan semakin banyaknya investasi masuk.
"Yang bisa membuka lapangan kerja ialah pengusaha. Tentunya peraturan ini melindungi dan memberikan kepastian kepada pemilik modal untuk berinvestasi. Dengan investasi, dibuka lapangan kerja," ujar Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani dalam siaran pers, kemarin.
Dengan semakin banyaknya lapangan kerja, pekerja akan semakin memiliki daya tawar dengan semakin banyak pilihan peluang kerja.
"Jika banyak pilihan, bisa menawar. Namun, jika kesempatan kerja sedikit dan pencari kerja banyak, daya tawar jadi lemah. Ini juga merupakan strategi kita (pemerintah) untuk perluasan lapangan kerja," kata Andriani.
Melalui perluasan kesempatan kerja itu, tidak hanya pekerja yang terlindungi, tetapi para penganggur juga mendapatkan semakin banyak kesempatan untuk bekerja.
Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pun menegaskan bahwa kepastian pengupahan yang diatur dalam PP tersebut akan menambah lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran.
"Suplai tenaga kerja kita lebih besar daripada lapangan kerja tersedia. Karena itu, kita perlu lapangan kerja lebih banyak dan kepastian pengupahan akan menjamin penciptaan lapangan kerja lebih banyak," ujar Menaker.
Unjuk rasa
Ribuan pekerja kembali berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, kemarin.
Seperti unjuk rasa hari sebelumnya, mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Para pengunjuk rasa mulai berdatangan ke depan Istana di Jalan Medan Merdeka Utara sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Tuntutan pencabutan PP Pengupahan mereka ajukan karena aturan itu dinilai membuat pekerja menderita.
Sebab, survei berbagai harga sebagai dasar penetapan upah hanya dilakukan lima tahun sekali.
Selama unjuk rasa berlangsung, para pekerja bergantian berorasi di mobil komando.
Setelah beberapa saat, Menaker M Hanif Dhakiri, Mensesneg Pratikno, dan Deputi Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo menerima perwakilan serikat pekerja yang mengadakan unjuk rasa.
"Kalau soal demo atau menyampaikan pendapat, itu kan hak demokrasi yang tentunya harus kita hormati dan hargai. Namun, perlu kita sampaikan pengupahan itu kebijakan terbaik yang bisa kita ambil," kata Hanif.
(Nel/Gan/MTVN/Ant/X-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved