Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam dunia pendidikan dan administrasi di Indonesia, istilah SLTA adalah akronim yang merujuk pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Istilah ini sering kali membingungkan bagi sebagian masyarakat, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan sebutan SMA atau SMK. Secara mendasar, SLTA merupakan istilah payung atau istilah umum yang digunakan untuk mengelompokkan jenjang pendidikan formal setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau SMP, sebelum melangkah ke jenjang perguruan tinggi.
Meskipun nama-nama sekolah saat ini lebih spesifik seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), istilah SLTA masih sangat relevan dan sering digunakan dalam dokumen resmi, persyaratan administrasi kenegaraan, hingga kualifikasi lowongan pekerjaan seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan BUMN. Penggunaan istilah ini bertujuan untuk mencakup seluruh jenis sekolah yang berada pada tingkatan atau level yang setara, tanpa membedakan kurikulum khusus yang dianut oleh masing-masing institusi.
Ketika sebuah persyaratan mencantumkan kualifikasi "Lulusan SLTA Sederajat", hal ini berarti lowongan atau kesempatan tersebut terbuka untuk berbagai jenis latar belakang pendidikan menengah atas. Berikut adalah rincian institusi pendidikan yang masuk dalam kategori SLTA:
SMA adalah bentuk satuan pendidikan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Fokus utama kurikulum SMA adalah teoritis dan akademis, mempersiapkan siswa untuk masuk ke universitas atau institut.
Berbeda dengan SMA, SMK didesain untuk mempersiapkan peserta didik agar siap bekerja dalam bidang tertentu. Kurikulumnya lebih banyak bermuatan praktik dan keterampilan teknis. Meskipun demikian, lulusan SMK tetap dikategorikan sebagai lulusan SLTA dan memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
MA adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia yang setara dengan SMA, namun pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama. Ciri khas MA adalah muatan kurikulum agama Islam yang lebih mendalam dibandingkan sekolah umum, di samping tetap mengajarkan mata pelajaran umum.
Mirip dengan SMK, MAK adalah satuan pendidikan formal di bawah naungan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam. Lulusan MAK juga termasuk dalam kategori SLTA Sederajat.
Program Paket C adalah program pendidikan nonformal yang setara dengan SMA/MA. Ijazah Paket C memiliki nilai kesetaraan dengan ijazah SLTA formal, sehingga lulusannya juga berhak disebut sebagai lulusan SLTA sederajat dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar kuliah.
Banyak orang sering mempertukarkan istilah SLTA dan SMA, padahal keduanya memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan dari segi cakupan. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data administratif.
Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa pemerintah atau perusahaan tidak menggunakan istilah "SMA/SMK" saja? Penggunaan istilah SLTA atau "SLTA Sederajat" dipertahankan karena alasan inklusivitas dan efisiensi bahasa hukum. Jika sebuah peraturan atau persyaratan hanya menuliskan "Lulusan SMA", maka secara teknis hukum, lulusan SMK, MA, dan Paket C bisa dianggap tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, dalam seleksi CPNS, TNI, Polri, maupun rekrutmen perusahaan besar, frasa "SLTA Sederajat" digunakan untuk memastikan bahwa kesempatan tersebut terbuka bagi seluruh lulusan pendidikan menengah atas dari berbagai jalur, baik itu pendidikan umum (SMA), kejuruan (SMK), keagamaan (MA), maupun kesetaraan (Paket C).
Perubahan istilah dalam sistem pendidikan Indonesia memang kerap terjadi seiring dengan pergantian kurikulum dan kebijakan pemerintah. Pada era sebelumnya, istilah SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) dan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) sangat populer dan menjadi istilah resmi.
Namun, seiring berjalannya waktu dan diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, penyebutan satuan pendidikan lebih ditekankan pada nama spesifiknya seperti SMP, SMA, dan SMK. Meski demikian, istilah SLTA tetap bertahan sebagai terminologi kolektif untuk merujuk pada jenjang pendidikan tersebut secara keseluruhan. Hal ini memudahkan pengelompokan data statistik pendidikan dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa SLTA adalah istilah payung yang mencakup SMA, SMK, MA, MAK, dan Paket C. Memahami istilah ini sangat vital bagi para pencari kerja dan pelajar agar tidak ragu saat menghadapi formulir administrasi yang meminta data tingkat pendidikan. Jadi, jika Anda adalah lulusan SMK atau Madrasah Aliyah, Anda sah dan berhak untuk melamar pada posisi yang mensyaratkan lulusan SLTA.
SLTA sederajat adalah jenjang pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan MA. Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved