Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMPELAJARI ilmu tajwid merupakan kewajiban bagi setiap muslim agar dapat membaca Al-Qur'an dengan tartil dan benar. Salah satu hukum bacaan yang sering dijumpai namun kerap luput dari perhatian detail adalah idgham mutamatsilain. Secara sederhana, hukum ini terjadi ketika dua huruf yang sama bertemu, di mana huruf pertama mati (sukun) dan huruf kedua hidup (berharakat).
Pemahaman yang mendalam mengenai hukum ini sangat penting untuk menyempurnakan makhraj dan sifat huruf saat melantunkan ayat suci.
Secara etimologi atau bahasa, idgham berarti memasukkan atau meleburkan sesuatu ke dalam sesuatu yang lain. Sedangkan mutamatsilain berasal dari kata mitslain yang berarti dua hal yang semisal atau sejenis. Oleh karena itu, dalam terminologi ilmu tajwid, idgham mutamatsilain adalah pertemuan antara dua huruf yang sama persis, baik dari segi makhraj (tempat keluar huruf) maupun sifatnya.
Hukum ini berlaku bagi seluruh huruf hijaiyah, mulai dari Alif hingga Ya, dengan catatan huruf pertama harus bersukun dan huruf kedua berharakat. Cara membacanya adalah dengan meleburkan huruf pertama ke dalam huruf kedua, seolah-olah kedua huruf tersebut menjadi satu huruf yang bertasydid. Dalam literatur tajwid, hukum ini juga sering disebut dengan istilah Idgham Mimi (khusus untuk huruf Mim) atau Idgham Mitslain.
Dalam kajian tajwid yang lebih mendalam (Skyscraper Technique), idgham jenis ini dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan kondisi harakat hurufnya:
Ini adalah jenis yang paling umum dan menjadi fokus utama dalam pelajaran tajwid dasar. Terjadi apabila huruf yang pertama bersukun (mati) dan huruf yang kedua berharakat (hidup). Hukumnya wajib diidghamkan (dilebur).
Contoh: Huruf Dal sukun bertemu Dal berharakat, atau Ba sukun bertemu Ba berharakat.
Terjadi apabila kedua huruf yang sama tersebut sama-sama berharakat (hidup). Menurut riwayat Imam Hafs dari Ashim (yang umum digunakan di Indonesia), hukum ini dibaca Izhar (jelas) dan tidak dilebur, kecuali pada beberapa tempat khusus seperti pada Surah Yusuf ayat 11 pada kata ta'manna.
Terjadi apabila huruf pertama berharakat dan huruf kedua bersukun. Hukum bacannya adalah Izhar (jelas) dan tidak boleh diidghamkan. Contohnya pada kata Ma nansakh (Nun berharakat bertemu Nun sukun).
Cara membaca idgham mutamatsilain terbagi menjadi dua sifat dengung:
Berikut adalah contoh-contoh penerapan hukum bacaan ini disertai dengan teks Arab dan referensi suratnya agar Anda dapat mempraktikkannya langsung.
Contoh ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 60:
ٱضْرِب بِّعَصَاكَ ٱلْحَجَرَ
"Idhrib bi'ashakal hajara"
Pada potongan ayat di atas, huruf Ba sukun pada kata Idhrib bertemu dengan huruf Ba berharakat kasrah pada kata bi'ashaka. Maka dibaca melebur menjadi Idhribbi'ashaka.
Contoh ini dapat ditemukan dalam Surat Al-Maidah ayat 61:
وَقَد دَّخَلُوا۟ بِٱلْكُفْرِ
"Wa qad dakhaluu bil kufri"
Huruf Dal sukun pada kata qad bertemu dengan Dal berharakat fathah pada kata dakhaluu. Dibaca dengan menekan huruf dal tanpa dengung.
Contoh pertemuan huruf Kaf terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 78:
أَيْنَمَا تَكُونُوا۟ يُدْرِككُّمُ ٱلْمَوْتُ
"Ainama takuunuu yudrikkumul mautu"
Huruf Kaf sukun pada yudrik bertemu dengan Kaf dhommah pada kum, sehingga dibaca yudrikkum.
Ini adalah contoh yang juga disebut Idgham Mimi. Terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 10:
فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ
"Fii quluubihim maradhun"
Karena melibatkan huruf Mim, maka wajib dibaca dengan ghunnah atau mendengung yang ditahan.
Meskipun kaidah dasarnya adalah pertemuan dua huruf yang sama, terdapat pengecualian penting yang harus diperhatikan agar tidak salah dalam membaca. Hukum idgham ini tidak berlaku (harus dibaca Izhar/Jelas) apabila:
Dengan memahami detail, jenis, dan pengecualian dari idgham mutamatsilain, diharapkan kualitas bacaan Al-Qur'an kita semakin baik dan sesuai dengan kaidah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. (Z-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved