Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Disertasi UI Tawarkan Model Penyelesaian Sengketa Rawa Pening Berbasis Keadilan Ruang

Naufal Zuhdi
17/12/2025 21:49
Disertasi UI Tawarkan Model Penyelesaian Sengketa Rawa Pening Berbasis Keadilan Ruang
Disertasi doktoral Tondi Satria Harahap di Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia.(Dok.Istimewa)

SENGKETA penataan ruang di kawasan Danau Rawa Pening, Jawa Tengah, dinilai tidak semata persoalan ekologis, melainkan krisis keadilan ruang akibat pendekatan kebijakan yang cenderung teknokratis dan kurang melibatkan masyarakat. 

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam disertasi doktoral Tondi Satria Harahap di Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI), Rabu (17/12).

Tondi mempertahankan disertasi berjudul 'Model Harmonisasi Sengketa Penataan Ruang Lahan Basah Adil-Partisipatif (Menjaga Keseimbangan Sistem Sosio-Ekologis Danau Rawa Pening)' di hadapan tim penguji lintas disiplin nasional dan internasional. 

Dalam pemaparannya, Tondi menyebutkan bahwa berbagai program revitalisasi Danau Rawa Pening yang bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan justru memunculkan konflik baru karena mengabaikan dimensi sosial dan hak masyarakat lokal. “Konflik yang terjadi bukan hanya soal degradasi lingkungan, tetapi juga akibat ketidakadilan dalam penataan ruang,” ujarnya.

Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode campuran berbasis kerangka Driving Force–Pressure–State–Impact–Response (DPSIR) itu mengungkap adanya 4.292 bidang lahan di sekitar Rawa Pening yang berada dalam kondisi ketidakpastian tenurial. Situasi tersebut berkorelasi dengan konflik sosial dan kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai lebih dari Rp325 miliar, serta berlanjutnya penurunan kualitas air danau.

Menurut Tondi, kebijakan penataan ruang yang diterapkan selama ini justru berfungsi sebagai faktor pendorong baru konflik. Hal tersebut menciptakan siklus umpan balik negatif antara kebijakan negara, kondisi lingkungan, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

ALTERNATIF PENYELESAIAN
Sebagai alternatif penyelesaian, disertasi tersebut menawarkan model harmonisasi sengketa berbasis keadilan dan partisipasi. Model ini bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pelembagaan forum multipihak sebagai ruang dialog setara antara negara dan masyarakat, penyelesaian hak tenurial melalui mekanisme yudisial dan partisipatif, serta strategi adaptasi sosio-ekologis berbasis mata pencaharian berkelanjutan.

Strategi adaptasi yang diusulkan mencakup pengembangan ekowisata berbasis komunitas hingga pemanfaatan eceng gondok melalui hilirisasi produk. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan sistem sosial dan ekologi danau sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.

Disertasi ini menegaskan bahwa tata kelola lingkungan tidak dapat bertumpu pada pendekatan top-down semata. Keadilan prosedural, pengakuan hak masyarakat, dan distribusi manfaat yang adil dinilai menjadi prasyarat utama pembangunan berkelanjutan di kawasan lahan basah seperti Rawa Pening.

Bagi pembuat kebijakan, riset ini menjadi pengingat penting untuk meninggalkan pendekatan sektoral dan membuka ruang dialog yang lebih substantif. Sementara bagi masyarakat dan organisasi sipil, temuan ini mendorong partisipasi yang lebih aktif dan berbasis data dalam penyelesaian konflik lingkungan.

Adapun Sidang dipimpin Ketua Sidang Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., dengan penguji antara lain Prof. Dr. Kosuke Mizuno, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU, ASEAN Eng., QCRO, Dr. Sri Setiawati Tumuyu, M.A., Dr. Hayati Sari Hasibuan, S.T., M.T., serta Dr. Evi Frimawaty, S.Pt., M.Si. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya