Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan adalah bagian dari iman. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim: النَّظَافَةُ مِنَ الْإِيمَانِ (An-nazhafatu min al-iman) yang artinya "Kebersihan adalah sebagian dari iman." Membuang celana dalam bekas bukan sekadar buang sampah, tapi harus dilakukan dengan cara yang menjaga privasi, menghindari najis, dan tidak merusak lingkungan. Artikel ini akan jelaskan cara membuang celana dalam bekas menurut Islam secara sederhana dan lengkap.
Islam tidak melarang membuang pakaian bekas, asal tidak mubazir atau sia-sia. Al-Quran dalam Surah Al-A'raf ayat 31 memerintahkan: وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (Wa laa tusrifuu innahuu laa yuhibbul musrifien) yang artinya "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." Jadi, buanglah dengan bijak, prioritaskan daur ulang atau sedekah jika memungkinkan.
Celana dalam bekas sering terkena najis seperti air kencing atau darah haid. Menurut fiqih, najis harus dihilangkan sebelum dibuang. Hadits shahih dari Aisyah RA (HR. Bukhari dan Muslim) menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mencuci pakaian yang terkena air mani. Cara membersihkan najis ringan (seperti kencing bayi laki-laki) cukup dipercik air, berdasarkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri RA: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (Yughsalu min bawli al-jariyati wa yurashshu min bawli al-ghulami) artinya "Air kencing anak perempuan dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki dipercikkan."
Ikuti langkah ini agar sesuai syariat dan ramah lingkungan:
Cuci celana dalam dengan air mengalir hingga najis hilang. Ini wajib untuk menjaga kesucian. Setelah kering, lipat rapi agar tidak terlihat kotor.
Potong kainnya menjadi potongan kecil agar tidak bisa dikenali. Ini mencegah penyalahgunaan dan menjaga aurat, sesuai prinsip Islam tentang privasi.
Baca doa: "Allahumma inni a'udzu bika minas-su'i" (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan). Ini tambah keberkahan.
Jangan buang mentah-mentah tanpa cuci, karena bisa sebarkan kuman. Hindari buang di tempat umum yang bisa lihat orang lain, karena rusak privasi. Ingat, Al-Quran Surah Al-Muddaththir ayat 4: وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (Wa tsiyaabaka fathahhir) artinya "Dan pakaianmu, maka bersihkanlah."
Membuang celana dalam bekas menurut Islam bukan tugas berat, tapi ibadah kecil yang beri pahala besar. Terapkan sekarang untuk jaga iman dan lingkungan. Semoga bermanfaat! (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved