Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Standardisasi Kemasan Rokok Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau

Atalya Puspa    
22/8/2025 17:13
Standardisasi Kemasan Rokok Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau
Ilustrasi standardisasi kemasan rokok(Dok Kemenkes)

DI tengah ramainya usulan anggota Komisi VI DPR RI Nashim Khan mengenai gerbong khusus merokok, masyarakat Indonesia sesungguhnya sedang menunggu penerapan aturan-aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan teknis yang ditunggu yakni penerapan kemasan rokok standar

Rendahnya pemahaman anggota DPR mengenai kebijakan pengendalian tembakau tersebut memperlihatkan bahwa isu kesehatan publik sering kali dipinggirkan dibanding kepentingan industri. Sementara itu, sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan kemasan rokok standar terbukti mampu mengurangi daya tarik produk tembakau. Dampaknya, berhasil menurunkan angka perokok baru.

Kebijakan ini juga sudah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024, kemasan rokok tidak lagi diperbolehkan menampilkan logo, warna, atau desain merek. Nantinya, hanya nama merek dalam format standar yang diperbolehkan, disertai peringatan kesehatan bergambar yang dominan. Namun, penerapan kebijakan ini tidak lepas dari hambatan. Industri rokok berulang kali berusaha menunda bahkan melemahkan regulasi yang ditujukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Ketua Ruang Kesehatan Kebijakan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto menyatakan, kemasan bukan sekadar wadah produk, tetapi alat pemasaran yang efektif untuk menarik konsumen, khususnya anak muda. 

"Dengan desain visual yang menarik, rokok dipersepsikan lebih positif dan mendorong keinginan mencoba," kata Bigwanto, Jumat (22/8). 

Bigwanto menambahkan, hasil penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa penerapan kemasan yang standar efektif menurunkan minat anak muda untuk mulai merokok, meningkatkan keterlihatan peringatan kesehatan, serta mengurangi kesalahpahaman tentang bahaya produk tembakau. 

"Bukti dari Australia dan Prancis jelas menunjukkan kebijakan ini berdampak positif pada kesehatan masyarakat. Selain itu, tidak ada kaitannya antara kemasan standar dengan rokok ilegal," imbuhnya. 

Sementara itu, Program Manager Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi, mengingatkan adanya upaya sistematis dari industri rokok untuk menunda pengesahan regulasi turunan PP 28/2024.

“Sejak awal penyusunan rancangan Permenkes tentang kemasan standar, kita melihat industri rokok menggunakan berbagai cara untuk menolak aturan ini, mulai dari mendesak atau melobi melalui surat penolakan dan audiensi kepada Presiden dan Menteri Kesehatan hingga mengerahkan demo pekerja dan kampanye di media. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh industri yang mencoba menghalangi kebijakan kesehatan publik," ucapnya. 

Sebagai informasi, PP No. 28 Tahun 2024 diterbitkan pada Juli 2024. Sebulan kemudian, Kementerian Kesehatan mulai menyusun Rancangan Permenkes (RPMK) tentang Kemasan Standar. Namun hingga kini, aturan turunan tersebut belum juga disahkan. Nina menegaskan, pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan industri, karena yang dipertaruhkan adalah kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. 

"Jika negara tetangga, seperti Singapura, bisa tegas mengambil keputusan untuk melindungi warganya, Indonesia juga harus berani menegakkan kebijakan kemasan standar tanpa menunda lagi," tuturnya. 

Dengan penerapan standardisasi kemasan, Indonesia akan mengambil langkah penting dalam melindungi kesehatan publik, menurunkan daya tarik rokok, serta mencegah lahirnya generasi baru perokok. (M-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya