Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
RAJAH sering dikaitkan dengan tulisan atau simbol tertentu yang dipercaya memiliki kekuatan khusus. Dalam ajaran Islam, penggunaan rajah memiliki makna dan hukum yang perlu dipahami dengan baik agar sesuai dengan syariat. Artikel ini akan menjelaskan arti rajah, hukumnya dalam Islam, serta dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits secara lengkap dan mudah dipahami.
Rajah adalah tulisan, simbol, atau gambar tertentu yang biasanya digunakan sebagai jimat atau untuk tujuan tertentu, seperti perlindungan atau penyembuhan. Dalam tradisi masyarakat, rajah sering dianggap memiliki kekuatan magis. Namun, dalam Islam, penggunaan rajah harus sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah agar tidak jatuh ke dalam perbuatan syirik atau bid'ah.
Menurut para ulama, rajah yang diperbolehkan adalah yang berisi ayat-ayat Al-Qur'an, doa-doa dari Rasulullah SAW, atau nama-nama Allah (Asmaul Husna), selama tidak ada unsur keyakinan bahwa rajah itu sendiri yang memberikan manfaat tanpa izin Allah.
Hukum penggunaan rajah dalam Islam bergantung pada isi, tujuan, dan cara penggunaannya. Berikut penjelasannya:
Al-Qur'an memberikan panduan jelas tentang larangan syirik dan pentingnya bertawakal hanya kepada Allah. Salah satu dalil yang relevan adalah:
Surah Al-Ikhlas (112): 1-4
قُلْ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌ
Latin: Qul huwallahu ahad, Allahus samad, lam yalid wa lam yulad, wa lam yakun lahu kufuwan ahad.
Artinya: Katakanlah, "Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya."
Ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah yang memiliki kekuasaan mutlak. Menggunakan rajah dengan keyakinan bahwa rajah itu sendiri memiliki kekuatan adalah bentuk syirik yang bertentangan dengan tauhid.
Hadits berikut menjelaskan panduan Rasulullah SAW terkait penggunaan jimat atau rajah:
Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Dawud
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Latin: Man ta'allaqa tamimatan faqad asyraka.
Artinya: Barang siapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka dia telah berbuat syirik.
Hadits ini menunjukkan larangan menggunakan jimat, termasuk rajah, yang diyakini memiliki kekuatan sendiri. Namun, para ulama mengecualikan rajah yang berisi ayat Al-Qur'an atau doa yang sah, selama tidak disertai keyakinan syirik.
Agar penggunaan rajah sesuai dengan ajaran Islam, berikut beberapa panduan praktis:
Arti rajah dalam Islam merujuk pada tulisan atau simbol yang digunakan untuk tujuan tertentu, seperti perlindungan atau penyembuhan. Hukumnya bergantung pada isi dan niat penggunaannya. Rajah yang berisi ayat Al-Qur'an atau doa-doa sahih diperbolehkan selama tidak disertai keyakinan syirik. Namun, rajah dengan unsur magis atau keyakinan bahwa rajah itu sendiri memiliki kekuatan adalah haram. Dalil dari Al-Qur'an (Surah Al-Ikhlas) dan Hadits (riwayat Ahmad dan Abu Dawud) menegaskan pentingnya menjaga tauhid dan menghindari syirik dalam penggunaan rajah.
Dengan memahami hukum dan dalil tentang rajah, umat Islam dapat menggunakan rajah secara bijak sesuai syariat. Pastikan selalu bertawakal kepada Allah dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat merusak akidah.
Pelajari arti rajah, hukumnya dalam Islam, beserta dalil dari Al-Qur'an dan Hadits shahih. Pahami rajah secara jelas dan mudah!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved