Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
RAJAH sering dibicarakan dalam masyarakat, terutama terkait praktik spiritual atau pengobatan. Namun, apa sebenarnya rajah menurut Islam? Bagaimana hukumnya, dan apa dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang menjelaskannya? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mudah dipahami.
Rajah adalah tulisan, simbol, atau gambar tertentu yang diyakini memiliki kekuatan magis atau spiritual. Dalam tradisi masyarakat, rajah sering digunakan untuk pengobatan, perlindungan, atau tujuan tertentu. Namun, dalam Islam, penggunaan rajah harus dilihat dari sudut pandang syariat agar tidak melanggar ajaran agama.
Menurut para ulama, rajah dibagi menjadi dua jenis:
Hukum rajah dalam Islam bergantung pada isi dan tujuannya. Berikut penjelasannya:
Rajah diperbolehkan jika berisi ayat-ayat Al-Qur'an, nama-nama Allah, atau doa-doa yang sesuai syariat. Contohnya adalah penggunaan ayat-ayat ruqyah untuk pengobatan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih:
Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada ruqyah kecuali dari ain (mata jahat) atau sengatan (binatang berbisa)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Rajah jenis ini harus memenuhi syarat:
Rajah dilarang jika mengandung unsur syirik, seperti tulisan atau simbol yang tidak jelas, atau diyakini memiliki kekuatan sendiri tanpa izin Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:
وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
"Dan mereka tidak dapat mencelakakan seorang pun dengannya kecuali dengan izin Allah." (QS. Al-Baqarah: 102)
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk sihir atau praktik yang bergantung pada kekuatan selain Allah adalah haram dan termasuk syirik.
Berikut adalah dalil-dalil yang menjadi landasan hukum rajah dalam Islam:
Al-Qur'an melarang praktik sihir dan segala bentuk yang mengarah pada syirik. Dalam surah Al-Baqarah ayat 102, Allah berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
"Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia." (QS. Al-Baqarah: 102)
Ayat ini menunjukkan bahwa sihir, termasuk rajah yang mengandung unsur syirik, adalah perbuatan yang dilarang.
Hadits berikut menegaskan pentingnya menjaga tauhid dalam pengobatan:
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya jampi-jampi, tamima, dan tiwala adalah syirik." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Penjelasan: Tamima adalah benda seperti rajah atau jimat yang digantung untuk perlindungan. Hadits ini melarang penggunaan rajah yang tidak sesuai syariat.
Agar rajah sesuai dengan ajaran Islam, ikuti langkah berikut:
Rajah dalam Islam memiliki hukum yang jelas: diperbolehkan jika berisi ayat-ayat Al-Qur'an atau doa yang sesuai syariat, dan dilarang jika mengandung unsur syirik. Dalil dari Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 102) dan Hadits shahih menegaskan pentingnya menjaga tauhid dalam penggunaan rajah. Dengan memahami arti dan hukum rajah, umat Islam dapat menjalankan praktik yang sesuai dengan ajaran agama.
Untuk informasi lebih lanjut tentang ruqyah atau pengobatan Islam, konsultasikan dengan ulama atau ahli syariat terpercaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved