Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan standar profesi dan standar layanan ditetapkan oleh menteri karena di dalam standar profesi ada tiga hal garis besar yakni pengetahuan, keterampilan, dan juga perilaku atau etika. Standar profesi tujuannya dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat sehingga ketika penyusunan UU dilihat, sifatnya bukan hanya di sisi penyedia layanannya berupa profesi atau fasilitas kesehatan tapi juga harus ada masukan yang terkait dengan masyarakatnya.
"Karena selama ini kita amati, posisi masyarakat adalah dalam posisi yang sangat lemah karena tidak ada keterwakilan kalau misalnya terjadi kasus pelanggaran disiplin profesi atau malpraktek. Sehingga perlu ada keterwakilan dari masyarakat yang dilakukan oleh negara untuk memastikan bahwa standar profesi bukan hanya baik untuk profesinya tapi baik juga diutamakan untuk 280 juta masyarakat Indonesia," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).
Prinsipnya standar profesi dan standar pelayanan itu ada keterlibatan pemerintah di sana karena merepresentasikan bahwa standar pelayanan kesehatan juga harus memberikan standar layanan yang terbaik buat masyarakat.
Kementerian Kesehatan dengan UU akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan penyedia jasa kesehatan yang selama ini dirasakan keseimbangannya belum sama mengenai pengaduan dugaan.
"Kemudian kita akan memperkuat koordinasi dengan majelis disiplin profesi (MDP) yang ini adalah merupakan salah satu badan yang ada di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang report langsung ke presiden dan pemerintah daerah serta fasyankes karena standar prosedur operasional ada di fasyankes," ujar dia.
"Kita juga akan memperkuat, mendidik, membina dinas-dinas kesehatan dan fasyankes karena tanggung jawab ini juga ada di mereka dan koordinasi dengan pemerintah daerah kita juga merasakan karena sudah lebih banyak pengalamannya bukan hal yang mudah dan kita terbuka untuk melibatkan seluruh organisasi profesi, para ahli untuk terlibat dalam rangka pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran disiplin profesi yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (Iam/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved