Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ilmu Pembagian Warisan dalam Islam

Media Indonesia
08/5/2025 00:10
Ilmu Pembagian Warisan dalam Islam
Ilustrasi Gambar Tentang Ilmu Pembagian Warisan dalam Islam(Media Indonesia)

Pembagian warisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah faraidh, merupakan bagian integral dari hukum syariah yang mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang didistribusikan kepada ahli waris yang berhak. Sistem ini bukan hanya sekadar pembagian materi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Memahami faraidh dengan benar sangat penting agar pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga menghindari perselisihan dan menjaga hubungan baik antar anggota keluarga.

Dasar Hukum dan Prinsip Faraidh

Dasar hukum faraidh bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah (ajaran dan tindakan Nabi Muhammad SAW), dan Ijma' (kesepakatan para ulama). Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan bagian-bagian yang telah ditetapkan untuk ahli waris tertentu, seperti suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu. As-Sunnah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus-kasus yang tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Qur'an. Ijma' ulama kemudian menguatkan dan memperjelas hukum-hukum faraidh berdasarkan interpretasi terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah. Prinsip utama dalam faraidh adalah keadilan dan kepastian. Setiap ahli waris yang berhak mendapatkan bagian yang telah ditetapkan, dan tidak ada seorang pun yang boleh dirugikan. Sistem ini juga memastikan bahwa harta warisan tidak hanya terkumpul pada satu orang atau kelompok tertentu, tetapi didistribusikan secara luas kepada keluarga dan kerabat yang membutuhkan.

Ahli Waris dalam Faraidh

Dalam faraidh, ahli waris dikelompokkan menjadi dua kategori utama: dzawil furudh dan ashabah. Dzawil furudh adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mereka meliputi suami/istri, ayah, ibu, kakek, nenek, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, dan saudara perempuan seibu. Bagian yang diterima oleh dzawil furudh bervariasi, tergantung pada hubungan mereka dengan pewaris dan keberadaan ahli waris lainnya. Misalnya, seorang istri mendapatkan 1/4 dari harta warisan jika pewaris tidak memiliki anak, dan 1/8 jika pewaris memiliki anak. Ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian dzawil furudh dibagikan. Jika tidak ada dzawil furudh, maka ashabah berhak mendapatkan seluruh harta warisan. Ashabah biasanya terdiri dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman, dan keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau sebapak. Urutan prioritas ashabah juga diatur dalam faraidh, sehingga ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris akan mendapatkan prioritas lebih tinggi.

Perhitungan Warisan: Langkah demi Langkah

Perhitungan warisan dalam Islam memerlukan pemahaman yang baik tentang ahli waris yang berhak, bagian masing-masing ahli waris, dan cara menghitung sisa harta warisan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam perhitungan warisan:

  1. Identifikasi Ahli Waris: Tentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pewaris. Pastikan untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti agama (semua ahli waris harus Muslim), tidak adanya penghalang waris (seperti pembunuhan pewaris), dan keberadaan ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris.
  2. Tentukan Dzawil Furudh: Identifikasi ahli waris yang termasuk dalam kategori dzawil furudh dan tentukan bagian masing-masing berdasarkan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Perhatikan bahwa bagian dzawil furudh dapat berubah tergantung pada keberadaan ahli waris lainnya.
  3. Hitung Total Bagian Dzawil Furudh: Jumlahkan seluruh bagian yang diterima oleh dzawil furudh. Jika total bagian dzawil furudh kurang dari satu, maka sisa harta warisan akan dibagikan kepada ashabah. Jika total bagian dzawil furudh sama dengan satu, maka tidak ada sisa harta warisan untuk ashabah. Jika total bagian dzawil furudh lebih dari satu, maka terjadi masalah 'aul (kelebihan bagian), yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian selanjutnya.
  4. Tentukan Ashabah: Jika ada sisa harta warisan setelah pembagian kepada dzawil furudh, tentukan siapa saja yang termasuk dalam kategori ashabah dan bagikan sisa harta warisan kepada mereka berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan.
  5. Hitung Bagian Masing-Masing Ahli Waris: Hitung jumlah harta yang diterima oleh masing-masing ahli waris berdasarkan bagian yang telah ditentukan. Pastikan bahwa perhitungan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk menghindari kesalahan.

Contoh sederhana: Seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan karena pewaris memiliki anak. Sisa harta warisan (7/8) dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1. Jadi, anak laki-laki mendapatkan 2/5 dari 7/8, dan anak perempuan mendapatkan 1/5 dari 7/8.

 

Masalah-Masalah Khusus dalam Faraidh

Dalam praktik pembagian warisan, seringkali muncul masalah-masalah khusus yang memerlukan pemahaman mendalam tentang faraidh. Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain:

  • 'Aul (Kelebihan Bagian): 'Aul terjadi ketika total bagian dzawil furudh lebih dari satu. Dalam kasus ini, bagian masing-masing dzawil furudh dikurangi secara proporsional sehingga total bagian menjadi satu. Contoh: Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan seorang suami, dua saudara perempuan kandung, dan ibu. Suami mendapatkan 1/2, dua saudara perempuan kandung mendapatkan 2/3, dan ibu mendapatkan 1/6. Jika dijumlahkan, total bagian adalah 1/2 + 2/3 + 1/6 = 1 1/6. Dalam kasus ini, bagian masing-masing ahli waris dikurangi secara proporsional sehingga total bagian menjadi satu.
  • Radd (Pengembalian): Radd terjadi ketika ada sisa harta warisan setelah pembagian kepada dzawil furudh, dan tidak ada ashabah. Dalam kasus ini, sisa harta warisan dikembalikan kepada dzawil furudh secara proporsional dengan bagian masing-masing. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai siapa saja yang berhak menerima radd. Sebagian ulama berpendapat bahwa suami/istri tidak berhak menerima radd, sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mereka berhak menerima radd jika tidak ada ahli waris lain.
  • Masalah Kakek: Status kakek sebagai ahli waris seringkali menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa kakek menggantikan posisi ayah jika ayah telah meninggal dunia, sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kakek memiliki bagian tersendiri yang berbeda dengan ayah.
  • Harta Gono-Gini: Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Dalam pembagian warisan, harta gono-gini harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan. Setengah dari harta gono-gini menjadi hak suami, dan setengahnya lagi menjadi hak istri. Harta warisan hanya meliputi harta yang dimiliki oleh pewaris secara pribadi.
  • Wasiat: Wasiat adalah pesan terakhir dari pewaris yang berisi keinginan tentang bagaimana harta peninggalannya akan digunakan setelah ia meninggal dunia. Dalam Islam, wasiat diperbolehkan, tetapi tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta warisan. Wasiat juga tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang berhak menerima warisan.

 

Pentingnya Konsultasi dengan Ahli Faraidh

Mengingat kompleksitas hukum faraidh, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli faraidh atau ahli hukum Islam yang kompeten sebelum melakukan pembagian warisan. Ahli faraidh dapat membantu mengidentifikasi ahli waris yang berhak, menentukan bagian masing-masing ahli waris, menghitung sisa harta warisan, dan menyelesaikan masalah-masalah khusus yang mungkin timbul. Konsultasi dengan ahli faraidh dapat membantu memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga menghindari perselisihan dan menjaga hubungan baik antar anggota keluarga. Selain itu, ahli faraidh juga dapat memberikan nasihat tentang perencanaan warisan yang efektif, seperti membuat wasiat atau hibah, untuk memastikan bahwa harta peninggalan didistribusikan sesuai dengan keinginan pewaris dan memberikan manfaat yang optimal bagi keluarga dan masyarakat. Dalam era modern ini, banyak lembaga keuangan dan konsultan hukum yang menawarkan layanan perencanaan warisan yang komprehensif, termasuk konsultasi faraidh, penyusunan dokumen hukum, dan pengelolaan aset warisan. Memanfaatkan layanan ini dapat membantu mempermudah proses pembagian warisan dan memastikan bahwa semua aspek hukum dan agama terpenuhi.

Tabel Contoh Pembagian Warisan Sederhana

Berikut adalah contoh tabel pembagian warisan sederhana untuk memberikan gambaran yang lebih jelas:

Ahli Waris Hubungan dengan Pewaris Bagian Keterangan
Istri Istri dari pewaris 1/8 Karena pewaris memiliki anak
Anak Laki-laki Anak kandung pewaris Ashabah Mendapatkan sisa setelah bagian istri
Anak Perempuan Anak kandung pewaris Ashabah Mendapatkan sisa setelah bagian istri, dengan perbandingan 2:1 dengan anak laki-laki

Catatan: Contoh ini hanya ilustrasi sederhana. Perhitungan warisan yang sebenarnya dapat lebih kompleks tergantung pada jumlah ahli waris, hubungan mereka dengan pewaris, dan keberadaan masalah-masalah khusus seperti 'aul atau radd.

Memahami ilmu faraidh adalah kewajiban bagi setiap Muslim, terutama bagi mereka yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola harta warisan. Dengan memahami faraidh, kita dapat memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh ahli waris dan menjaga keharmonisan keluarga. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli faraidh jika Anda menghadapi kesulitan dalam memahami atau menerapkan hukum waris Islam.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny tebe
Berita Lainnya