Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Memejamkan Mata saat Salat, Apa Hukumnya?

Akmal Fauzi
14/1/2025 23:00
Memejamkan Mata saat Salat, Apa Hukumnya?
ilustrasi(Antara/Irwansyah Putra)

DALAM praktik salat, seorang Muslim melakukannya dengan niat yang tulus dan keadaan khusuk.  Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mencapai kekhusukan dalam salat. Ada yang menundukkan pandangan mereka, sementara ada juga melaksanakan salat di tempat yang minim cahaya. 

Ada juga yang memilih lingkungan yang tenang atau jauh dari keramaian. Sebagian orang sengaja memejamkan mata saat salat untuk menjaga ketenangan pikiran dan hati. Namun, dalam salat, kita dianjurkan untuk mengarahkan pandangan ke tempat sujud.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah memejamkan mata saat salat

Dilansir dari NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum memejamkan mata saat salat menjadi empat perincian sebagai berikut:

1. Memejamkan mata saat salat pada asalnya boleh dan tidak makruh, karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memajamkan mata dalam salat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan. Ia mengatakan:

ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي

Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat salat karena tidak ada dalil yang melarangnya. 

2. Memejamkan mata ketika salat diwajibkan ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf salat. Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian.  

Pada situasi tertentu, kalau pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan, atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, dibolehkan saalat dalam kondisi tanpa busana. Dalam situasi seperti ini kita diwajibkan memejamkan mata. Syekh Abu Bakar mengatakan:

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا

Artinya: Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf salat.  

3. Memejamkan mata disunnakan kalau salat di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini bila gambar dan ukiran tersebut bisa menganggu pikiran kita. Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan:

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره

Artinya: Disunahkan memejamkan mata bila salat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran. 

4. Dimakruhkan memejamkan bila berbahaya, yaitu salat di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa membahayakan tubuh.  

Dalam salat, posisi tubuh diatur dengan cermat, termasuk pandangan mata. Melakukan gerakan di luar yang ditentukan dalam salat lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Oleh karena itu, perhatian khusus diberikan pada arah pandangan saat melaksanakan salat.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan bahwa:

وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر  نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه.

Artinya: Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusuk, sekalipun tuna tentra, sedang salat dekat Kabah, salat di tempat yang gelap, ataupun salat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.  

Penting untuk menjaga konsentrasi selama salat agar dapat mencapai kekhusukan. Oleh karena itu, tidak dianjurkan untuk melirik ke kanan atau kiri, atau menggerakkan kepala ke atas atau bawah, karena hal tersebut dapat mengganggu fokus. Menjaga pandangan ke tempat sujud dan mengarahkan pandangan pada jari telunjuk saat tasyahud akhir adalah beberapa cara untuk mempertahankan khusuk dalam salat.

Dengan memahami hukum memejamkan mata saat salat dan mengikuti anjuran tentang pandangan mata, kita diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah salat kita. Semoga penjelasan ini menambah pemahaman kita tentang tata cara salat yang benar dan khusuk. (Nuonline/P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik